Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pesta Sabu, Tiga Pria Dan Dua Wanita Diringkus Polisi

Pesta Sabu, Tiga Pria Dan Dua Wanita Diringkus Polisi
Satresnarkoba Polres Palas berhasil meringkus 5 orang diduga saat berpesta sabu-sabu dalam rumah kontrakan di Desa Bulusonik, Selasa (20/5). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

PALAS (Waspada): Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padanglawas (Palas) berhasil meringkus lima orang diduga saat berpesta narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah kontrakan wilayah Desa Bulusonik Kecamatan Barumun, Selasa (20/5).

Kapolres Palas AKBP Dodik Yulianto SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, Kamis (22/5) kepada Wartawan menyampaikan, kelima terduga tersebut berinisial AN, 44, JHS, 35, DPL, 34, dan dua wanita berinisial MSN, 30, serta FS, 32.

Parlin Azhar Harahap mengatakan keberhasilan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi atau rumah kontrakan itu diduga sering digunakan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi itu, lokasi tersebut menjadi sasaran penggerebekan Tim Opsnal Satresnarkoba dan dalam operasi itu Polisi berhasil meringkus kelima tersangka dalam kamar kontrakan dan menemukan barang bukti sabu-sabu.

Barang bukti tersebut berupa 3 plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 0,9 gram, 2 bal plastik klip kosong, 1 sendok sabu, 2 unit handphone dan uang tunai Rp900 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba itu.

KBO Satresnarkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan, menambahkan berdasarkan hasil interogasi terhadap terduga AN diketahui sebagai pengedar dan sabu-sabu itu ia peroleh bersama FS dan MSN dari terduga IHM (Lidik) yang berada di Desa Mananti Kecamatan Hutaraja Tinggi, Palas.

“Terduga AN memberikan sebagian sabu-sabu kepada JHS untuk dijual dan hasilnya Rp900 ribu. Sedangkan DPLmhanya ikut menggunakan sabu’sabu yang diberikan secara cuma-cuma oleh AN,” kata Ipda Eben Pakpahan.

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, mengatakan para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kepada para terduga berdasarkan hasil gelar perkara terhadap AN, JHS, FS dan MSN ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dengan persangkaan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) subs pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian terhadap DPL sebagai penyalah guna narkotika dengan persangkaan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Palas dalam memberantas peredaran gelap Narkotika dan kita juga menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka,” ucap Ginda K Pohan. (CMS)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Sumut

PALUTA (Waspada): Polres Tapanuli Selatan ungkap keberadaan sabu-sabu seberat 3 kilogram (Kg) dan seorang pria bertato di kamar nomor 36 Hotel Mitra Indah Gunungtua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara, Selasa…

Sumut

SIMALUNGUN (Waspada): Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, meringkus S alias Contong, 44, Jumat (13/6) malam,  dengan barang bukti 32 gram sabu. Penangkapan terjadi di Bakaran Batu Afdeling II…

Sumut

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar meringkus empat pria terkait kepemilikan dan pengedaran narkoba jenis sabu pada Sabtu (14/6).  Keempat tersangka, FA, 31, DS, 21, DA, 46,…

Sumut

BARUMUN TENGAH (Waspada): Polsek Barumun Tengah (Barteng) menangkap seorang pengedar sabu-sabu, NH, 33), di kebun sawit Desa Bangkudu, Kecamatan Barumun Tengah, Minggu (15/6) pukul 13.30 WIB.  Penangkapan berawal dari informasi…

Sumut

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap KN, 38, terduga pemilik sabu, di rumahnya di Jalan Bah Kapul Kiri, Kelurahan Sigulanggulang, Jumat (13/6) pukul 21.15 WIB.  Dari penggeledahan, polisi menyita…