PALAS (Waspada): Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padanglawas (Palas) berhasil meringkus lima orang diduga saat berpesta narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah kontrakan wilayah Desa Bulusonik Kecamatan Barumun, Selasa (20/5).
Kapolres Palas AKBP Dodik Yulianto SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, Kamis (22/5) kepada Wartawan menyampaikan, kelima terduga tersebut berinisial AN, 44, JHS, 35, DPL, 34, dan dua wanita berinisial MSN, 30, serta FS, 32.
Parlin Azhar Harahap mengatakan keberhasilan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi atau rumah kontrakan itu diduga sering digunakan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi itu, lokasi tersebut menjadi sasaran penggerebekan Tim Opsnal Satresnarkoba dan dalam operasi itu Polisi berhasil meringkus kelima tersangka dalam kamar kontrakan dan menemukan barang bukti sabu-sabu.
Barang bukti tersebut berupa 3 plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 0,9 gram, 2 bal plastik klip kosong, 1 sendok sabu, 2 unit handphone dan uang tunai Rp900 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba itu.
KBO Satresnarkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan, menambahkan berdasarkan hasil interogasi terhadap terduga AN diketahui sebagai pengedar dan sabu-sabu itu ia peroleh bersama FS dan MSN dari terduga IHM (Lidik) yang berada di Desa Mananti Kecamatan Hutaraja Tinggi, Palas.
“Terduga AN memberikan sebagian sabu-sabu kepada JHS untuk dijual dan hasilnya Rp900 ribu. Sedangkan DPLmhanya ikut menggunakan sabu’sabu yang diberikan secara cuma-cuma oleh AN,” kata Ipda Eben Pakpahan.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, mengatakan para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kepada para terduga berdasarkan hasil gelar perkara terhadap AN, JHS, FS dan MSN ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dengan persangkaan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) subs pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian terhadap DPL sebagai penyalah guna narkotika dengan persangkaan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Palas dalam memberantas peredaran gelap Narkotika dan kita juga menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka,” ucap Ginda K Pohan. (CMS)