MEDAN (Waspada.id): Seorang warga Samosir, Mardin Sinurat, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Balige atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan. Permohonan tersebut juga menggugat keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polres Samosir.
Melalui kuasa hukumnya, Mardi Sijabat, Kamis (19/3/2026), Mardin menilai penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah karena tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup dan relevan. Ia juga meminta pengadilan menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik terhadap dirinya bertentangan dengan hukum acara pidana.
Dalam permohonannya, pemohon menegaskan bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan dirinya melakukan perbuatan yang menyebabkan kematian korban. Bahkan, hasil visum et repertum tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, termasuk luka maupun trauma pada organ vital.
Kuasa hukum menyebut, satu-satunya bukti yang dikaitkan dengan kliennya hanyalah hasil uji DNA pada sehelai kaos putih. Namun, menurutnya, secara ilmiah keberadaan DNA hanya menunjukkan adanya kontak, bukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana, apalagi sebagai penyebab kematian.
Selain itu, Mardin juga disebut tidak memiliki hubungan apa pun dengan korban, baik secara personal maupun komunikasi. Ia bahkan diklaim sebagai orang pertama yang menemukan jasad korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada masyarakat setempat.
Pemohon juga menilai penyidik tidak mampu menjelaskan secara ilmiah dan hukum terkait mekanisme kematian korban, sehingga dasar penetapan tersangka dinilai lemah dan bertentangan dengan prinsip due process of law.
Dalam petitumnya, Mardin meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan, menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap dirinya tidak sah, serta memerintahkan pembebasan dan pemulihan nama baiknya.
Praperadilan ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan keabsahan prosedur dan kecukupan alat bukti dalam penanganan perkara pidana, khususnya kasus yang berujung pada penetapan tersangka tanpa indikasi kekerasan yang jelas.(id03)











