MADINA (Waspada): Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga telah merambah ke kawasan hutan lindung di Kecamatan Tambangan, tepatnya di wilayah adat Rura Aek Mais dan Desa Pastap Julu.
Demikian sumber Waspada di lapangan, Selasa (27/5). Sumber menjelaskan, saat ini ada tiga alat berat merek SANY memasuki wilayah hukum TNBG, yang tujuannya kuat dugaan untuk melakukan aktivitas PETI dengan cara menggunakan alat berat yang dapat merusak lingkungan, dan perampasan harta negara.
Karena itu Kepala Balai Taman Nasional Batang Gadis Mandailing Natal (TNBG Madina) yang baru diminta segera melakukan penertiban serta penangkapan terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan itu, sebelum kawasan TNBG rusak porak-poranda.

Dari keterangan yang disampaikan narasumber, para pelaku masuknya ke lokasi itu melalui jalur jalan Desa Panggambiran kecamatan Ranah Batahan Silaping, Kabupaten Pasaman Barat, dan diduga sudah beroperasi selama tiga minggu.
Sedangkan pengusaha ilegal ini diduga salah satu oknum ASN di Desa Baru Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat berinisial AM. Selain AM menjadi donatur tunggal, ketiga Alat berat yang dipakai merupakan milik pengusaha PETI asal Desa Ampung Siala Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Madina.
Mantan Kepala Desa Pastap Julu, Ali Musa Manto Lubis yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan adanya dugaan kegiatan ilegal di lokasi tersebut. Ia juga mengaku sudah melaporkan secara resmi Ke KPH 8 dan Ke balai TNBG Madina pada Rabu, tanggal 14 Mei 2025 lalu.

Sementara Kepala Balai TNBG Madina, Agusman yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/5/25) mengatakan akan melakukan komunikasi kepada petugas yang ada di lapangan.
“Terima kasih informasinya, akan kita komunikasikan dengan petugas kita di lapangan,” jawabnya singkat. (a32)













