PADANGLAWAS (Waspada): Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Padanglawas (Palas) terkesan dibiarkan. Sekalipun menimbulkan kerusakan lingkungan dan mendorong alih fungsi lahan.
Pantauan Waspada, Jumat (23/6), kegiatan PETI di sekitar aliran Sungai Barumun, tepatnya di Desa Siraisan Kecamatan Ulu Barumun terus berjalan, sekalipun sering disoroti seolah memang aktivitas penambangan emas ilegal itu dibiarkan.
Bahkan, aktivitas PETI yang dibiarkan berkelanjutan itu telah jelas berdampak terjadinya kerusakan lingkungan, malah menimbulkan terjadinya alih fungsi lahan.
Karena yang sebelumnya masih merupakan lahan sawah, tetapi akibat janji manis pemodal kegiatan PETI, akhirnya secara berangsur-angsur lahan sawah terus beralih fungsi.
Ironisnya, setiap kali Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Padanglawas, Ongku Basar Daulay, S.Pd dimintai tanggapan, katanya tidak bisa berbuat banyak tanpa ada laporan masyarakat.

Dikatakan kegiatan penambangan emas itu memang ilegal dan bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan. Namun tidak bisa bertindak tegas sebelum ada laporan keberatan secara tertulis dari masyarakat.
Padahal jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provsu Nomor 3 tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk menghindari terjadinya alih fungsi lahan.
Namun seperti keterangan sejumlah warga Desa Siraisan Kecamatan Barumun, kegiatan penambangan ilegal itu sudah berlangsung sejak bertahun- tahun, seperti memang sengaja dibiarkan.
Namun kondisi ini semakin hari semakin berdampak, baik kerusakan lingkungan maupun pengurangan luas lahan persawahan akibat alih fungsi lahan yang bisa menjadi ancaman akan ketahanan pangan. (a30)












