PADANGLAWAS (Waspada): Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Padanglawas (Palas) terus beraktivitas, akibatnya lahan sawah terus berkurang, kerusakan lingkungan juga diabaikan.
Pantauan Waspada, Minggu (29/1) di sekitar aliran sungai Barumun, tepatnya di desa Siraisan kecamatan Ulu Barumun masih terus beraktivitas penambangan emas illegal.
Seperti keterangan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) kabupaten Padanglawas, Nuruddin K. Samosir sebelumnya bahwa penambangan emas di daerah Padanglawas tidak ada yang memiliki izin.
Tetapi ironisnya, Kepala dinas lingkungan hidup, Ongku Basar Daulay, S.Pd setiap.kali dihubungi, terkait kegiatan penambangan emas illegal yang sudah merusak lingkungan itu, katanya tidak bisa melakukan tindakan sebelum ada kerusakan lingkungan.

Bahkan kegiatan penambangan emas illegal itu telah membuat lahan persawahan di daerah ini semakin berkurang, beralih fungsi jadi lahan tambang emas.
Sementara pemerintah provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk menghindari terjadinya alih fungsi lahan.
Sehingga warga berharap, jika pemerintah Kabupaten Padanglawas tidak mampu melakukan tindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin itu, diharap pemerintah provinsi turun melakukan tindakan, terutama dalam hal menjaga lahan pertanian demi menjaga ketahanan pangan berkelanjutan. (a30/C)
Keterangan foto:
Pertambangan emas tanpa izin di aliran sungai Barumun, tepatnya wilayah desa Siraisan kecamatan Ulu Barumun terus beraktivitas. (Waspada/Idaham Butar Butar/B)