Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

PETI Masih Merajalela Di Ulu Barumun, Kadis LH Tidak Bisa Bertindak

PETI Masih Merajalela Di Ulu Barumun, Kadis LH Tidak Bisa Bertindak
Kecil Besar
14px

PADANGLAWAS (Waspada): Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih terus merajalela di wilayah desa Siraisan kabupaten Padanglawas (Palas), sementara kepala dinas (Kadis) Lingkungan tidak bisa bertindak.

Menurut informasi yang dihimpun Waspada, Minggu (25/12) kegiatan PETI di wilayah kecamatan Ulu Barumun telah berlangsung lama, tetapi tidak ada tindakan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PETI Masih Merajalela Di Ulu Barumun, Kadis LH Tidak Bisa Bertindak

IKLAN

Padahal pemerintah provinsi Sumatera Utara juga telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk menghindari terjadinya alih fungsi lahan.

Sebelumnya menurut keterangan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) kabupaten Padanglawas, Nuruddin K. Samosir, bahwa izin tambang merupakan kewenangan kementerian.

Dan sampai saat ini belum ada izin penambangan emas yang diterbitkan di Padanglawas, seperti yang beroperasi di wilayah desa Siraisan kecamatan Ulu Barumun.

Sedang keterangan Kepala dinas lingkungan hidup, Ongku Basar Daulay, S.Pd setiap kali dihubungi Waspada, selalu mengatakan pihaknya tidak bisa bertindak tanpa adanya pengaduan masyarakat.

Namun dari tahun ke tahun luas lahan pertanian di wilayah kecamatan Barumun, terutama di desa Siraisan terus berkurang akibat kegiatan pertambangan emas tanpa izin. (a30/C)

Keterangan foto: Pertambangan emas tanpa izin di wilayah desa Siraisan kecamatan Ulu Barumun terus beroperasi, bahkan lahan persawahan masyarakat juga terus dirambah, sehingga berkurang terus dari tahun ke tahun. (Waspada/Idaham Butar Butar/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE