Scroll Untuk Membaca

Sumut

PETI Pakai Ekskavator Kembali Marak Di Madina

Pertambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan ekskavator beroperasi di Kec. Kotanopan atau dikenal Mandailingjulu. Waspada.id/Ist
Pertambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan ekskavator beroperasi di Kec. Kotanopan atau dikenal Mandailingjulu. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada): Pertambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat ekskavator kembali marak beroperasi di Kab. Mandailing Natal.

Iinfomasi diperoleh waspada.id, Senin (4/9), sebelumnya, PETI menggunakan ekskavator telah memperokporandakan Sungai Batangnatal Kec. Batangnatal, Kab. Madina.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PETI Pakai Ekskavator Kembali Marak Di Madina

IKLAN

Berdasarkan penelusuran wartawan, PETI menggunakan ekskavator sudah beroperasi di Kec. Kotanopan atau dikenal juga dengan Mandailingjulu.

Hasil temuan tim, di Desa Hutarimbaru, Kec. Kotanopan, Kec. Kotanopan telah beroperasi aktivitas PETI sekira dua bulan tanpa tersentuh hukum.

Berdasarkan informasi dihimpun dan diterima tim dari masyarakat, PETI di Desa Hutarimbaru ini miliki oknum. Beredar kabar, informasinya diduga dibackup oknum berpangkat, sehingga tidak ada yang berani melarang aktivitas PETI tersebut beroperasi.

Aktivitas PETI kuat dugaan telah melanggar pasal 158 UU 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba yang diancam hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.

Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidik, SIK, SH, MH melalui Kasatreskrim, AKP Prasetyo Triwibowo, SIK, SH diwakili KBO Reskrim, Ipda, Bagus Seto, SH ketika dikonfirmasi wartawan terkait PETI via seluler, Senin (4/9/) menjawab singkat segera melakukan pengecekan.

”Terimakasih informasinya, dan kami segera melakukan pengecekan,” sebutnya singkat.(irh)

Baca juga:

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE