Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pilkada Digelar 27 November 2024, KPU Taput Sosialisasi

Pilkada Digelar 27 November 2024, KPU Taput Sosialisasi
KPU Taput sosialisasikan tahapan dan jadwal pemilihan dan penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Taput tahun 2024, di Angkasa Caffe Resto Tarutung, Selasa, (7/5). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

TAPUT (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) sosialisasikan tahapan dan jadwal pemilihan dan penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Taput tahun 2024, di Angkasa Caffe Resto Tarutung, Selasa, (7/5).

Pilkada Taput akan digelar pada 27 November 2024 mendatang dan ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pilkada Digelar 27 November 2024, KPU Taput Sosialisasi

IKLAN

“Tahapan pertama adalah sosialisasi dukungan perseorangan,” kata Ketua KPU Taput,  Suwardy  Pasaribu.

Swardy menjelaskan, berdasarkan keputusan KPU Taput Nomor 854 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Taput sebesar 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir sebanyak 225.689 suara.

“Sehingga syarat dukungan minimal untuk perseorangan pada Pilkada Taput sebanyak 22.569 suara dengan sebaran 8 kecamatan dari total 15 kecamatan yang ada di KabupatenTaput,” terangnya.

“Sedangkan waktu pelaksanaan dan penyerahan dukungan bakal calon perorangan akan dilaksanakan pada tanggal 8 sampai 11 Mei 2024,” tambahnya.

Swardy mengatakan, bakal calon perorangan yang ikut pada kontestasi Pilkada Taput tahun 2024 mendatang diharuskan menyerahkan syarat dukungan berupa surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perorangan dengan menggunakan formulir model B KWK.

“Dimana penyerahan dukungan KWK perseorangan itu diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan naskah bentuk fisik satu rangkap,” jelasnya.

Swardy menambahkan, untuk surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung ditempel dengan fotokopi KTP-el atau dilampiri surat keterangan dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK-Perseorangan.

“Surat pernyataan identitas pendukung itu diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui aplikasi Silon,” ujarnya.

Dan sebelum melakukan penyerahan dukungan, tambahnya, bakal pasangan calon untuk dapat menyampaikan jadwal rencana penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten Taput.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE