PADANG LAWAS (Waspada): Pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten Padang Lawas tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetapkan dua pasangan calon Bupati/Wakil Bupati yang akan berkompetisi.
Demikian ketua KPU kabupaten Padang Lawas, indra Alamsyah didampingi Junaidi Hasibuan, Johan Wahyudi, Hamid Zumary Hasibuan, M. Ananda Mardin Harahap, Minggu (22/9) di kantor KPU Padang Lawas.
Dikatakan, adapun pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang memenuhi syarat ada dua pasangan calon, yakni pasangan Putra Mahkota Alam Hasibuan-Achmad Fauzan Nasution (PMA-AFN) dan Ahmad Zarnawi Pasaribu-Ifdal Hasayangan Harahap (AZP -Ifdal).
Sehingga KPU Palas menetapkan pasangan PMA -AFN dan AZP-Ifdal sebagai peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Padang Lawas tahun 2024.
Usai acara penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas, kemudian dilanjutkan dengan rapat koordinasi untuk pelaksanaan pencabutan nomor urut pada hari Senin (23/9).
Dan dalam pencabutan nomor urut, kedua pasangan calon disepakati bersama hanya diperbolehkan membawa rombongan 150 orang yang mengiringi pasangan calon. Hal itu untuk meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas.
Dengan penetapan peserta Pilkada Sumbar 2024, kata dia, masing-masing pasangan calon harus menyerahkan susunan tim kampanye tingkat kabupaten dan kecamatan.
Kemudian untuk gabungan partai politik pengusung bersama pasangan calon juga wajib l membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) atas nama pasangan calon, kemudian menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) paling lambat 24 September atau sehari sebelum kampanye.
Pasangan PMA -AFN diusung 8 partai politik, termasuk Partai Amanat Nasional (PAN), PPP, PKB, Demokrat, PKS, NasDem, Hanura dan partai Golkar.
Sedang pasangan AZP -Ifdal diusung dua partai politik, yakni partai Gerindra dan partai Buruh. (a30/B)