Scroll Untuk Membaca

PendidikanSumut

Pimpinan Pondok Se-Palas Bentuk Komite Perjuangan Perda Ponpes

Pimpinan pondok pesantren se Padanglawas adakan rapat pembentukan Komite Perjuangan Perda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pondok pesantren di aula Kemenag Padanglawas, Kamis (19/1) (Waspada/Ist)
Pimpinan pondok pesantren se Padanglawas adakan rapat pembentukan Komite Perjuangan Perda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pondok pesantren di aula Kemenag Padanglawas, Kamis (19/1) (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada); Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) se Kabupaten Padanglawas (Palas) membentuk komite perjuangan peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan pondok pesantren.

Ketua Badan Silaturrahim Pesantren Padang Lawas (BSPPL), H. Pauzan Hamidi Hasibuan, S.ThI kepada Waspada, Kamis (19/1) untuk mengawal terwujudnya peraturan daerah tentang pengelolaan Ponpes.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pimpinan Pondok Se-Palas Bentuk Komite Perjuangan Perda Ponpes

IKLAN

Apalagi draft rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pesantren tersebut telah disampaikan ke DPRD Kabupaten Padanglawas, juga telah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.

Tetapi setelah disampaikan ke DPRD beberapa bulan lalu sampai sekarang belum jelas realisasinya/ Maka dengan terbentuknya komite perjuangan perda ponpes ini diharap akan bisa mengawal percepatan terwujudnya perda pengelolaan ponpes di Kabupaten Palas.

Ketua Komite Perjuangan Perda pengelolaan pondok pesantren, H. Ahmad Sanusi Daulay, S.Ag didampingi Sekretaris, H. Fauzan Tsani AlHakimi Hasibuan, M.Pd menyebutkan, sesuai yang diamanahkan pimpinan ponpes se Padanglawas akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Karena mengingat daerah kabupaten Kadanglawas ini yang dikenal memiliki banyak pondok pesantren, bahkan pendidikan di pondok pesantren masih menjadi pilihan yang dominan dari masyarakat Padanglawas.

Sehingga para pimpinan ponpes di Padanglawas berjuang keras agar Perda tentang penyelenggaraan pondok pesantren segera terwujud. (a30/C)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE