SIBUHUAN (Waspada); Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) se Kabupaten Padanglawas (Palas) membentuk komite perjuangan peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan pondok pesantren.
Ketua Badan Silaturrahim Pesantren Padang Lawas (BSPPL), H. Pauzan Hamidi Hasibuan, S.ThI kepada Waspada, Kamis (19/1) untuk mengawal terwujudnya peraturan daerah tentang pengelolaan Ponpes.
Apalagi draft rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pesantren tersebut telah disampaikan ke DPRD Kabupaten Padanglawas, juga telah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.
Tetapi setelah disampaikan ke DPRD beberapa bulan lalu sampai sekarang belum jelas realisasinya/ Maka dengan terbentuknya komite perjuangan perda ponpes ini diharap akan bisa mengawal percepatan terwujudnya perda pengelolaan ponpes di Kabupaten Palas.
Ketua Komite Perjuangan Perda pengelolaan pondok pesantren, H. Ahmad Sanusi Daulay, S.Ag didampingi Sekretaris, H. Fauzan Tsani AlHakimi Hasibuan, M.Pd menyebutkan, sesuai yang diamanahkan pimpinan ponpes se Padanglawas akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Karena mengingat daerah kabupaten Kadanglawas ini yang dikenal memiliki banyak pondok pesantren, bahkan pendidikan di pondok pesantren masih menjadi pilihan yang dominan dari masyarakat Padanglawas.
Sehingga para pimpinan ponpes di Padanglawas berjuang keras agar Perda tentang penyelenggaraan pondok pesantren segera terwujud. (a30/C)