Pimpinan Ponpes Desak Pemkab Dan DPRD Palas Sahkan Perda Ponpes

  • Bagikan
Ketua Badan Silaturrahim Pesantren Padang Lawas (BSPPL), H. Pauzan Hamidi Hasibuan, S.THI (Waspada/Ist)
Ketua Badan Silaturrahim Pesantren Padang Lawas (BSPPL), H. Pauzan Hamidi Hasibuan, S.THI (Waspada/Ist)

SIBUHUAN (Waspada); Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) desak pemerintah dan DPRD Kabupaten Padanglawas (Palas) segera sahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan pondok pesantren.

Ketua Badan Silaturrahim Pesantren Padanglawas (BSPPL), H. Pauzan Hamidi Hasibuan, S.THI kepada Waspada, Rabu (4/1) sejak Oktober tahun lalu telah diajukan Ranperda tentang pengelolaan Ponpes ke DPRD Padanglawas.

Kata H. Pauzan, semua mengetahui bahwa di Padanglawas terdapat banyak sekolah pondok pesantren, yang melahirkan generasi ulama.

Apalagi dari 17 kecamatan di Kabupaten Palas terdapat 39 sekolah pondok pesantren, dengan jumlah santri lebih kurang 18.000 orang.

Hal ini mendorong pimpinan pondok pesantren se Kabupaten Padanglawas mengajukan perda tentang pengelolaan ponpes. Sehingga peran ponpes dalam membina dan melahirkan generasi ulama semakin baik.

Dikatakan bahwa saat mengajukan Ranperda tentang Ponpes itu langsung diterima Pimpinan DPRD Palas, Amran Pikal Siregar, S.Sos.I dan Wakil Ketua Sahrun Hasibuan, juga Ketua Komisi B DPRD, H. Fahmi Anwar Nasution bersama sejumlah anggota DPRD Padanglawas lainnya.

Bagaimanapun kita akan berkoordinasi dengan DPRD Palas untuk penyempurnaan draft ranperda itu sehingga sesuai ketentuan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, pungkas Paizan.(a30/B)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *