PANYABUNGAN (Waspada.id): Pihak PT Azkyal Network Madina mengaku tidak memiliki izin atau perjanjian kerja sama (MoU) untuk mencantolkan kabel optiknya di tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Lintasarta.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Senin (19/01).
RDP yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Madina tersebut dilakukan setelah Komisi III menyoroti pencantolan kabel wifi di beberapa titik wilayah Madina. Anggota DPRD Binsar Nasution menyatakan telah secara langsung melihat sejumlah karyawan PT Azkyal Network Madina mencantolkan kabel di tiang PLN di Kecamatan Siabu.
Binsar menjelaskan bahwa ia telah berkomunikasi dengan karyawan perusahaan yang menggunakan seragam Azkyal Network, bahkan mengikuti jalur kabel yang mencantol di tiang PLN di empat titik untuk pelanggan wifi. Setelah menanyakan terkait izin antara perusahaan dengan PLN, Dirut PT Azkyal Network Madina Rahmad Hidayat mengakui tidak memiliki izin terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Binsar memberikan peringatan kepada pimpinan perusahaan agar berhati-hati karena pemanfaatan fasilitas milik negara tanpa izin telah melanggar hukum. “Hati-hati karena sudah melanggar aturan, nanti kenak penjara,” ucapnya.
Rahmad Hidayat kemudian menyatakan siap melakukan perbaikan. “Siap pak saya perbaiki karena tidak semuanya saya ketahui apa saja tim teknis saya di lapangan,” ujarnya.(id100)










