HeadlinesSumut

Pin Emas 24 Karat Disulap 16,8 Karat, Ini Keterangan PPTK

Kecil Besar
14px

AEKKANOPAN (Waspada): Pin emas sebanyak 35 unit sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) seyogianya 24 karat kini disulap menjadi 16,8 karat.

Data diperoleh Waspada, Tata Tertib bagian ketiga pin emas DPRD Labura berdasarkan pasal 105 ayat 2 bahwa pin DPRD sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 untuk segala jenis pakaian dinas terbuat dari bahan emas 24 karat.

Hal tersebut menyalahi Tata Tertib sebagaimana acuan pengadaan pin emas anggota DPRD tahun 2021 dengan pagu anggaran terkoreksi sesuai dengan lelang sebesar Rp516 juta dimenangkan oleh CV Xhaka. Hasil penelusuran bahwa emas murni 70 persen setara dengan 16,8 karat.

Data juga diperoleh salah satu bon toko emas di Aekkanopan yang mencetak atau membuat pin emas dimana cuma tertulis karat 70 persen dan berat 16 gram, namun tidak tertera kadarnya. Yang anehnya lagi, didalam bon faktur toko emas tidak tertulis jumlah harga.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPRD Labura, HT Silaban pada Waspada via WhatsApp, Jumat (18/2) malam mengatakan, kalau emas kadar 24 karat itu tidak bisa ditempa atau dibentuk jadi pin emas.

“Pak, kalau emas kadar 24 karat itu tidak bisa ditempa atau dibentuk jadi pin emas. Minimal emas kadar 70 persen, baru bisa dibentuk atau ditempa,” katanya via WhatsApp.

Ketika ditanya, berdasarkan Tata Tertib, apakah tidak dipersoalkan terlebih dahulu jika pin emas 24 karat tak bisa dibentuk. “Yang merancang Tata Tertib itu ranah DPRD,” jawab HT Silaban.

Seorang anggota DPRD Labura diminta tanggapannya pada Waspada, Sabtu (19/2) mengatakan, pin emas adalah kebutuhan yang melekat untuk menunjang kinerja anggota DPRD Labura, sama halnya seperti pakaian dinas.

“Pin emas yang tidak sesuai dengan Tata Tertib artinya sudah melanggar peraturan. Sementara ditanyakan kepada instansi yang dapat menilai kadar emas ternyata pin emas berkadar 15 karat,” sebutnya.

Anggota dewan itu seharusnya mengadu ke aparat penegak hukum karena merasa tertipu, yang diketahui emas 24 karat ternyata 15 karat. “Di lembaga legislatif berdasarkan acuan pedoman Tata Tertib, Sekretariat DPRD tugasnya melayani kebutuhan dewan,” imbuh seorang anggota dewan. (c04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE