LUBUKPAKAM (Waspada.id): Elderia Simanjuntak, 54, yang merupakan petani di Desa Pagar Jati Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang merasa kecewa terhadap pihak BRI Unit Lapangan Segitiga Lubukpakam. Pasalnya, pinjaman dia dan suaminya Arfan Siregar ditolak BRI Unit Lapangan Segitiga Lubukpakam. Padahal, pinjaman sebelumnya dilunasi pada bulan Oktober 2025, tapi saat ia mengajukan pinjaman berikutnya sebesar Rp30 juta justru tidak dikabulan.
“Kami petani kan sudah membayar lunas pijaman Rp20 juta selama dua kali musim panen (satu tahun). Setelah lunas bulan lalu, justru pihak BRI Unit Lapangan Segitiga Lubukpakam yang menyarankan saya dan suami kembali mengajukan pinjaman. Sebab, pinjaman sebelumnya sudah lunas,” kata Elderia kepada Waspada.id, Senin (24/11/25).
Yang paling membuat ia kecewa, jawaban dari pihak BRI Unit Lapangan Segitiga Lubukpakam menyebutkan bahwa suaminya tidak bisa meminjam karena ada list merah.
“Tapi kenapa pinjaman saya sebelumnya bisa cair. Itu yang membuat saya tidak habis pikir,” tutur Elderia Simanjuntak.
Dijelaskan Elderia, ia sebelumnya melakukan pinjaman di BRI Unit Ahmad Dahlan, Lubukpakam. Tapi karena mereka bertempat tinggal di Desa Pagar Jati Lubukpakam, lantas pinjaman harus diajukan ke BRI Unit Lapangan Segitiga Lubukpakam, sesuai wilayah kerja BRI. Kemudian pihak BRI menyarakan pinjaman kedua atas nama suaminya.
“Justru pihak BRI Unit Lapangan Segitiga Lubukpakam yang menyarankan pijaman itu atas nama suami saya. Sedangkan agunan BPKB sepeda motor, tapi kita di pihak BRI malah dipersulit. Padahal, Bapak Presiden Prabowo mau menjadikan negara kita swasembada pangan. Kalau memang rekam jejak pinjaman kita selama ini buruk, gak masalah ditolak,” ungkap Elderia Simanjuntak.
Kekesalan yang sama juga disampaikan salah satu keluarganya, Sofyan Hutagaol, warga Pasar Melintang, Kecamatan Lubukpakam. Sebab, pinjaman ayahnya Tumbur Hutagaol yang sudah meninggal tetap berjalan. Padahal, pinjaman itu berasuransi dimana nasabah yang telah meninggal dunia, maka pihak asuransi yang melakukan pelunasan.
Sofyan Hutagaol yang merupakan ahli waris tunggal menceritakan, ketika ayahnya meninggal, ia sudah melapor kepada pihak BRI Unit Lapangan Segitiga Lubukpakam dengan melengakapi berkas termasuk surat kematian pada tanggal 15 Februari 2025. Sedangkan limit pembayaran tanggal 12 setiap bulan sebesar Rp5 juta lebih.
“Tapi kenapa pada tanggal 12 Maret 2025, tabungan milik saya tetap dilakukan pemotongan,” tegasnya.

Dijelaskannya, ketika ditanya kepihak BRI Unit Lapangan Segitiga Lubukpakam, bahwa yang melakukan pemotongan itu adalah sistim.
“Karena merasa dipermainkan, saya lantas melayangkan surat ke Kantor Inspketorat Kanwil BRI Medan. Berdasarkan surat itu, akhirnya uang saya yang sempat dipotong dikembalikan. Anehnya, kenapa waktu itu saya melapor ke pihak BRI Unit Lapangan Segitiga Lubukpakam, maupun ke Kantor Cabang BRI Lubukpakam, kok katanya gak bisa dikembalikan. Bukan tidak mungkin kasus yang saya alami ini ada juga dialami nasbah lainnya,” ungkapnya.
Kepala Unit Bank BRI Lapangan Segitiga Lubukpakam, Bahensa Purba yang dikonfirmasi Waspada.id berjanji akan menanyakan kepada petugas lapangan apa yang menyebabkan pijaman Arfan Siregar masih ditolak.
“Coba nanti kita tanya petugas lapangan apa penyebabnya. Apakah Arfan Siregar masuk dalam daftar lis merah atau gimana, nanti akan kita cek,” tutur Bahensa Purba.
Terkait permasalahan Sofyan Hutagaol tentang potongan pijaman orangtuanya Tumbur Hutagaol yang sudah meninggal, menurut Purba hal itu sudah lama selesai.
“Bahkan, surat tanah sebagai agunan juga sudah diserahkan. Kalau soal waktu itu ada pemotongan berjalan, itu memang sistem, bukan kita. Tapi intinya sudah lama selesai,” paparnya. (id.28)












