Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pj Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 163 Kades Di Langkat, Dari 6 Menjadi 8 Tahun

Pj Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 163 Kades Di Langkat, Dari 6 Menjadi 8 Tahun
Para kepala desa yang dikukuhkan Pj Bupati Langkat usai peringatan HUT ke-79 RI.Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

STABAT (Waspada): Sebagai bagian dari pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai desa, Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 163 kepala desa (Kades) se-Kabupaten Langkat.

Pengukuhan 163 kepala desa itu berlangsung di halaman kantor Bupati Langkat di Stabat, Sabtu (17/8) siang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pj Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 163 Kades Di Langkat, Dari 6 Menjadi 8 Tahun

IKLAN

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy menyampaikan selamat kepada para kepala desa atas perpanjangan masa jabatan mereka. Pj Bupati menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab yang besar dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berkeyakinan bapak ibu kepala desa dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Bumi Langkat Berseri,” ujar Faisal.

Faisal berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, roda pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan lebih baik dan lebih efektif.

Faisal juga menekankan pentingnya penyesuaian peraturan desa, khususnya terkait rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa), agar sesuai dengan masa jabatan yang baru.

Dalam sebuah langkah simbolis yang mencerminkan sinergi dan kebersamaan, Pj Bupati Langkat, bersama Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, Dandim 0203/LKT Letkol ARH FX. Ibnu Hardiyanto, Kepala BNN Langkat AKBP Saharudin Bangko, serta Sekda Langkat Amril, berjalan kaki dari rumah dinas bupati menuju kantor bupati.

Pj Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 163 Kades Di Langkat, Dari 6 Menjadi 8 Tahun

Mereka diiringi oleh 163 kepala desa yang baru saja diperpanjang masa jabatannya, dan dimeriahkan dengan iringan drumband yang menambah semarak suasana.

Pengukuhan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Langkat Nomor 140-58/K/2024 tanggal 16 Agustus 2024, yang meresmikan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai hasil Pemilihan Kepala Desa Tahun 2022.

Setelah pengukuhan, Pj Bupati Langkat secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa kepada beberapa perwakilan, yakni Sucipto Aminoto, Kepala Desa Suka Rakyat Kecamatan Bahorok, Alfin, Kepala Desa Pantegemi Kecamatan Stabat, dan Wahid, Kepala Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang.

Hadir Dandim 0203/LKT Letkol ARH FX. Ibnu Hardiyanto, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, Kepala BNN Langkat AKBP Saharudin Bangko, Sekda Langkat Amril, Kadis PMD Nuryansyah Putra, Kadis Kominfo Wahyudiharto, Analis Kebijakan Ahli Utama Indra Salahudin, Pj Ketua TP. PKK Langkat Ny. Uke Retno Wahyuni Faisal Hasrimy, serta Ketua DWP Kabupaten Langkat Rina Wahyuni Marpaung.(m29)

Pengukuhan ini tidak hanya menjadi penanda resmi perpanjangan masa jabatan para kepala desa, tetapi juga menunjukkan semangat kebersamaan dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan para pemimpin desa di Kabupaten Langkat.(m29)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE