Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pj Bupati Langkat Minta ASN Disiplin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Pj Bupati Langkat Minta ASN Disiplin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy memberi contoh kepada ASN dan masyarakat dengan membayar pajak tahunan kendaraan bermotor di Stabat, Senin (4/11).Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

STABAT (Waspada): Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy mengajak seluruh masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Langkat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

‘’Manfaatkan program pemutihan pajak yang sedang berjalan,’’ ucap Faisal sembari menunjukkan contoh dengan langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan dinasnya di halaman Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, Senin, (4/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pj Bupati Langkat Minta ASN Disiplin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

IKLAN

Kehadiran Pj Bupati Faisal didampingi oleh Kepala BPKAD Iskandarsyah, Kepala Bapenda Muliani S, Kadis Kominfo Wahyudiharto, dan Kabag Protokol Winanda Akbar.

Mereka disambut oleh tim dari Samsat yang bertugas dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan di lokasi tersebut.

Dalam kesempatan itu Pj Bupati Faisal mengimbau para ASN yang memiliki kendaraan dinas agar disiplin membayar pajak tahunan, sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Langkat dan Provinsi Sumatera Utara.

“Dengan membayar pajak, kita berkontribusi untuk pembangunan yang lebih baik di Langkat dan Sumatera Utara. Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor juga saya ajak untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Faisal.

Faisal juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang diselenggarakan oleh Samsat, yang berlaku dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Program pemutihan ini memberikan banyak keuntungan bagi para wajib pajak, seperti, pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun sebelum 2023.

Lalu, pembebasan denda PKB untuk pembayaran kedua, pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pajak progresif, diskon 5% pada pokok PKB jika membayar sebelum jatuh tempo 30-60 hari, dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya.

“Ayo bayar pajak tepat waktu dan manfaatkan program pemutihan ini. Dengan begitu, kita tidak hanya terhindar dari sanksi denda, tetapi juga mendukung upaya pembangunan yang lebih baik di Langkat,” tutup Faisal Hasrimy.(m29)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE