P.SIDIMPUAN (Waspada) : Pj Bupati Padanglawas Palas Utara (Paluta), Patuan Rahmat Sukur P Hasibuan, S.STP, MM secara simbolis serahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 976 petani kelapa sawit di Halaman Kantor Bupati Paluta, Senin (19/8/2024).
Dalam menyerahkan kartu perlindungan sosial tersebut, Pj.Bupati Paluta, Rahmat Sukur P Hasibuan, S.STP, MM didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidempuan, Eris Aprianto, Pj Sekda Paluta, Makmur Harahap, ST, MM serta Kadis Koperasi, UMK dan Nakertras Paluta, Ihpan Siregar, S.Sos, M.Si.
Untuk mewujudkan agar petani mendapat perlindungan sosial, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan telah melakukan kajian bersama Bupati Paluta dan perangkat daerah Pemkab Paluta.Tujuannya untuk mengentaskan kemiskinan terutama yang masuk dalam kategori miskin ekstrem dengan mengupayakan pemberian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Petani sawit yang menerima kartu jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak dibebankan iuran bulanan karena telah ditanggung oleh pemerintah. Dananya bersumber dari Anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) sawit Tahun 2024.

Pj. Bupati Paluta, Patuan Rahmat, S.STP, MM, mengatakan, dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, maka petani pekebun sawit di Kabupaten Padanglawas Utara akan merasa lebih aman dan tidak cemas lagi jika terjadi risiko kecelakaan kerja.
Jika petani yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, termasuk risiko kematian, ucap Bupati, maka akan mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan jenis program perlindungan sosial yang didaftarkan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Eris Aprianto, menjelaskan bahwa Pemkab Paluta secara bertahap akan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja rentan di wilayah Kabupaten Padanglawas Utara, berupa Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Bagi pekerja petani sawit yang jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, ucapnya, akan mendapatkan jaminan pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja. Pengobatan tersebut tanpa ada batasan biaya, seluruhnya ditanggung sesuai kebutuhan medis.
“Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka negara akan memberikan beasiswa kepada ahli waris untuk 2 orang anak mulai dari TK sampai dengan Perguruan Tinggi. Kemudian, jika peserta meninggal dunia di luar hubungan kerja (tidak ada kaitan dengan pekerjaan) maka ahli warisnya akan diberikan santunan sebesar 42 juta rupiah,” jelas Eris.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diberikan kepada petani sawit itu, ungkapnya merupakan bentuk kepedulian Pemkab Paluta di bawah kepemimpinan Patuan Rahmat, S.STP, MM sebagai Pj. Bupati Paluta terhadap warganya.
“Apabila petani yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami risiko kecelakaan kerja maupun kematian, sudah ada yang jamin atas pengobatannya maupun uang duka yang telah disiapkan oleh negara,” tuturnya.
Eris Aprianto mengungkapkannya, saat ini pemerintah pusat melalu Bappenas telah membuat program Development Sustainibility Goals (SDGs). “Program tersebur ada 4 Pilar SDGs dan salah satunya adalah pilar pembangunan sosial yang menargetkan tanpa kemiskinan,” katanya.
Indikator dari “Tanpa Kemiskinan” itu, lanjut Eris, salah satunya Proporsi Peserta Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan.”Maka dari itu pada kesempatan ini, saya sampaikan agar kita bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Padanglawas Utara dapat melaksanakan program-program yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat.” tambah Eris. (a39) .