Sumut

Pj Wali Kota P.Sidimpuan Larang Kampanye Di Halaman Bolak

Pj Wali Kota P.Sidimpuan Larang Kampanye Di Halaman Bolak
KPU Padangsidimpuan saat melaksanakan sosialisasi regulasi kampanya dan dana serta zonasi kampanye.(Waspada/Syarif Ali Usman)
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Pj Wali Kota Padangsidimpuan (P.Sidimpuan) H Timur Tumanggor melarang pasangan calon wali kota dan wakil wali kota menggunakan Halaman Bolak Padang Nadimpu sebagai lokasi kampanye.

Hal itu diungkapkan Asisten 2, Rahuddin Harahap pada sosialisasi regulasi kampanye, dana serta zonasi kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan dalam pemilihan serentak 2024 yang dilaksanakan KPU daerah itu, Selasa (24/9/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Rahuddin mengungkapkan larangan yang disampaikan Pj Wali Kota tersebut untuk menanggapi zona kampanye yang di paparkan Komisioner KPU P.Sidimpuan Divisi Partisipasi masyarakat, Parlagutan Harahap.

Kata Assiten 2 tersebut, dalam rapat rapat kordinasi yang dilaksanakan dengan KPU Padangsidimpuan sebelumnya, Pj Wali Kota sudah menyampaikan agar Lapangan Bolak tidak digunakan untuk kampanye.

Dalam menjawab hal tersebut Komisioner KPU, Parlagutan Harahap membenarkan hal itu, namun katanya, hingga kini belum diperoleh lokasi yang tepat di Kecamatan Padangsidimpuan Utara sehingga Halaman Bolak masih menjadi zona kampanye.

Namun, ujar Parlagutan, pihaknya nanti akan kembali melakukan rapat kordinasi dan akan menyurati setiap pasangan calon agar tidak menggunakan Halaman Bolak sebagai lokasi kampanye.

Dalam sosialisasi yang dihadiri tim pasangan calon, Kepolisian Kejaksaan dan Dinas pendapatan setempat itu, selain Zona Kampanye, pembatasan dana kampanye, alat peraga sesuai dengan pasal 39 Poin 2 , PKPU nomor 13 tahun 2004 menjadi pembahasan.

Sedangkan lokasi Kampanye Rapat Umum yang telah ditentukan pihak KPU P.Sidimpuan yakni, di Kecamatan Padangsidimpuan Utara yakni Halaman Bolak Padang Nadimpu.

Di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Stadion H.M Nurdin Lubis, Lapangan Sepak Bola Desa Sidangkal dan Lapangan Sepak Bola SMA Neg 3 Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan Batunadua Lapangan Sepak Bola Desa Baruas, Lapangan Sepak Bola Desa Batang Bahal dan Lapangan Sepak Bola Aek Tuhul 4. Padangsidimpuan Tenggara, Lapangan Sepak Bola Desa Salambuae dan Lapangan Sepak Bola Perumnas Pijorkoling.

Padangsidimpuan Hutaimbaru, Lapangan Sepak Bola Desa Siharang-Karang dan Lapangan Sepak Bola Sabungan. Padangsidimpuan Angkola Julu Lapangan Sepak Bola Desa Joring Lombang dan Lapangan Sepak Bola Desa Rimba Soping.

Kepada Waspada.id, Assisten 2 P.Sidimpuan Rahuddin Harahap mengatakan pelarangan yang disampaikan Pj wali Kota tersebut , karena Halaman Bolak baru di rehab dan masih dalam masa perawatan. Dikhawatirkan akan rusak bila digunakan lokasi kampanye dan tidak akan ada yang bertanggung jawab. “Itu bersifat sementara dan bukan selamanya,” ujar Rahuddin.(a31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE