PEMATANGSIANTAR (Waspada): Pjs Wali Kota Pematangsiantar Matheos Tan mendukung kebijakan Pemprovsu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang memutihkan dan memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2024.
Program itu berlangsung pada 21 Oktober-31 Desember 2024 dan program itu memberikan berbagai keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.
“Kita dari Pemko Pematangsiantar menyambut baik program itu, karena ada berbagai keringanan kepada masyarakat,” sebut Pjs Wali Kota, Kamis (31/10).

Berbagai keringanan itu yakni bebas tunggakan pokok PKB sebelum 2023, bebas denda PKB, bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 dan seterusnya, bebas pajak progresif, diskon PKB sebesar 5 persen (sebelum jatuh tempo 30-60 hari) serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pjs Wali Kota juga mengingatkan sesuai informasi dari Pj Gubsu Agus Fatoni yakni kendaraan yang selama dua tahun tidak membayar pajak setelah masa berlaku STNK habis, data kendaraan akan hapus.
“Karena itu, manfaatkan program pemutihan dan diskon ini agar kendaraan anda tidak menjadi kendaraan bodong. Pajak yang anda bayarkan penggunaannya untuk membangun Provsu termasuk Pematangsiantar,” akhir Pjs Wali Kota.(a28).