Scroll Untuk Membaca

Sumut

PKL Di Pusat Pasar Sibuhuan Ditertibkan

PKL Di Pusat Pasar Sibuhuan Ditertibkan
Tim gabungan melakukan penertiban PKL di Pusat  Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada): Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Padanglawas  (Palas) mulai melakukan penertiban pedagang kali lima (PKL) yang berjualan sembarangan di sekitar lingkungan Pusat Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Selasa (20/5).

Pantauan waspada.id, tim gabungan yang  terdiri dari personel Satpol PP dan Damkar, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Camat  Barumun, bersama Lurah Pasar Sibuhuan ikut turun langsung ke lokasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kegiatan penertiban itu juga melakukan pendataan sekaligus sosialisasi kepada puluhan pedagang kali lima yang berjualan sembarangan, hingga sering menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.

Penertiban PKL dilakukan sesuai Surat Edaran Bupati Palas Nomor 1824 Tahun 2025, tentang penertiban pedagang kaki lima (PKL), penataan lalu lintas dan parkir kendaraan bermotor di pusat pasar Sibuhuan, tepatnya di simpang empat.

Sekaligus juga menindak lanjuti  Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022, serta hasil rapat koordinasi penertiban yang digelar 24 April 2025 lalu.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Palas, Agus Saleh Saputra Daulay, SH mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai langkah meningkatkan ketertiban umum, kelancaran lalu lintas serta kenyamanan masyarakat di sekitar Pusat Pasar Sibuhuan.

Dalam edaran Bupati itu ada dua poin penting, termasuk penertiban PKL dilarang mengganggu fungsi badan jalan atau menggunakan trotoar jalan sebagai tempat berjualan.

Di samping penataan lalu lintas dan parkir kendaraan bermotor baik roda dua, roda tiga serta roda empat dilarang parkir di bahu jalan.

Pemkab Palas berharap agar semua pihak turut mendukung dan bekerja sama untuk.menciptakan kenyamanan dan ketertiban bersama, katanya. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Sumut

PADANGLAWAS (Waspada): Alokasi dana desa untuk kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) di Kabupaten Padanglawas berkisar Rp75 juta per desa tahun 2025. Demikian disampaikan Plt Kadis Pemberdayaan masyarakat dan desa, Muliadi Hasibuan…