SIBUHUAN (Waspada): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padanglawas (Palas) mulai melakukan penertiban pedagang kali lima (PKL) yang berjualan sembarangan di sekitar lingkungan Pusat Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Selasa (20/5).
Pantauan waspada.id, tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP dan Damkar, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Camat Barumun, bersama Lurah Pasar Sibuhuan ikut turun langsung ke lokasi.
Kegiatan penertiban itu juga melakukan pendataan sekaligus sosialisasi kepada puluhan pedagang kali lima yang berjualan sembarangan, hingga sering menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
Penertiban PKL dilakukan sesuai Surat Edaran Bupati Palas Nomor 1824 Tahun 2025, tentang penertiban pedagang kaki lima (PKL), penataan lalu lintas dan parkir kendaraan bermotor di pusat pasar Sibuhuan, tepatnya di simpang empat.
Sekaligus juga menindak lanjuti Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022, serta hasil rapat koordinasi penertiban yang digelar 24 April 2025 lalu.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Palas, Agus Saleh Saputra Daulay, SH mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai langkah meningkatkan ketertiban umum, kelancaran lalu lintas serta kenyamanan masyarakat di sekitar Pusat Pasar Sibuhuan.
Dalam edaran Bupati itu ada dua poin penting, termasuk penertiban PKL dilarang mengganggu fungsi badan jalan atau menggunakan trotoar jalan sebagai tempat berjualan.
Di samping penataan lalu lintas dan parkir kendaraan bermotor baik roda dua, roda tiga serta roda empat dilarang parkir di bahu jalan.
Pemkab Palas berharap agar semua pihak turut mendukung dan bekerja sama untuk.menciptakan kenyamanan dan ketertiban bersama, katanya. (a30)