Sumut

PKL Ditertibkan Demi Proyek Pelebaran Jalan

PKL Ditertibkan Demi Proyek Pelebaran Jalan
Personel Sat Pol PP Kabupaten Asahan sedang membongkar bguan PKL yang berdiri di badan jalan, karena Jln Budi Utomo akan dilebarkan menjadi dua jalur. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada.id): Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, berlangsung Senin (17/11). Meski sempat mendapat perlawanan, pembongkaran lapak tetap berjalan demi kelancaran proyek pelebaran jalan yang masuk dalam program strategis daerah.

Plt Kasat Pol PP Asahan, Budi Limbong, mengatakan tindakan tersebut merupakan penegakan Perda karena pedagang memanfaatkan bahu jalan untuk berdagang. Ia menegaskan seluruh proses mengikuti SOP serta melalui tahapan peringatan yang telah dikeluarkan pihak kecamatan.

“Setelah surat teguran pertama hingga ketiga disampaikan, barulah penertiban dilakukan,” ujar Limbong.

Limbong menjelaskan, Jalan Budi Utomo hingga simpang tower akan dilebarkan menjadi dua jalur. Kawasan tersebut juga disiapkan sebagai zona pendidikan karena direncanakan berdiri sekolah rakyat. Ia berharap pedagang menerima kebijakan ini, terlebih lokasi relokasi sudah ditawarkan.

Sementara itu, Camat Kota Kisaran Timur, Ahmad Syaiful Parlagutan Pasaribu, menyebutkan sosialisasi terkait penertiban telah berjalan sejak sebulan lalu. Dari 104 pedagang yang terdata, sebagian besar telah membongkar lapak secara sukarela. Namun masih terdapat 25 lapak yang bertahan hingga hari penertiban.

Di sisi lain, beberapa pedagang mengaku kecewa. Endang, pedagang mainan, menilai pembongkaran ini tidak adil bagi warga yang sudah lama mencari nafkah di kawasan tersebut.

“Dalam beberapa kali RDP disebutkan tidak ada pembongkaran. Kami hanya berdagang untuk makan sehari-hari, bukan mencari kekayaan,” ujarnya kepada wartawan. (id40)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE