DELISERDANG (Waspada): Massa Perisai Keadilan Nasional (PKN) melakukan unjukrasa ke kantor DPRD dan kantor Bupati Deliserdang, Kamis (15/4/25).
Kedatangan seratusan massa tersebut guna meminta Bupati Deliserdang segera mengusut sekaligus mengeluarkan pegawai honor pengangkatan mulai 2024-2025 di kantor DPRD yang sudah melanggar peraturan dan perundangan.
Di depan gedung DPRD Deliserdang, koordinator lapangan PKN, Rahmad Bangun SKep dan
Farid Faturahman SH mengatakan, kedatangan mereka karena adanya pelanggaran hukum terhadap pasal 96 PP 49/2018 dan pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur anegara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), b/185/m.sm.02.01/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.
Pelanggaran hukum tersebut terjadi di kantor DPRD Deliserdang dengan adanya penerimaan pegawai honorer baru dari periode tahun 2024 sampai dengan 2025. Bahkan, pengangkatan pegawai honor tersebut diduga terjadi praktik pungli.
“Kami juga menduga adanya korupsi uang minyak kendaraan dinas mobil DPRD Deliserdang. Termasuk dugaan korupsi terhadap uang perawatan kendaraan dinas DPRD Deliserdang dari periode tahun 2023 sampai tahun 2025. Indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunan wewenang itu diduga dilakukan oleh Kabag Umum dan Sekwan DPRD Deliserdang,” kata Rahmad Bangun.
Rahmad Bangun dan Farid Faturrahman juga menilai anggota DPRD telah kecolongan atas pelanggaran yang terjadi. Karena itu, PKN meminta agar kedua kasus tersebut ditindaklanjuti.
“Sesuai UU nomor 20 Tahun 2023, Pasal 65 A, menyatakan bahwasannya tidak ada lagi pengangkatan honorer, tapi kenapa bisa ada pengangkatan pegawai honor. Kami mau tau apa dasar hukumnya,” sebut Rahmad yang diamini pengunjukrasa.
Sekitar 30 menit menggelar aksi, Kasubbag TU DPRD Deliserdang, Muhammad Ikhsan menemui pengunjukrasa.
Pada kesempatan itu, Muhammad Ikhsan menyampaikan bahwa pimpinan serta anggota DPRD sedang tugas luar. “Karena itu, saya yang bisa menerima bapak dan ibu sekalian,” papar Ikhsan.
Setelah melakukan negosiasi, dua orang perwakilan massa dipersilakan masuk ke Kantor DPRD guna melihat apakah anggota dewan ada di tempat. Ikhsan juga memperlihatkan SPT anggota dewan.
Setelah melakukan pemeriksaan, kedua perwakilan kembali menemui massa menyatakan bahwa anggota DPRD memang sama sekali tidak berada di tempat.
Meski demikian, pengunjuk rasa menuntut agar lima orang perwakilan bisa masuk ke untuk mengisi buku tamu, sekaligus menuliskan tuntutan mereka. Usulan itupun diterima Muhammad Ikhsan.
Dari Kantor DPRD, massa melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Deliserdang guna menyampaikan aspirasi yang sama.

Setelah melakukan aksi sekitar 30 menit, Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo datang menemui massa.
Lom Lom Suwondo menjelaskan, menyampaikan pendapat hak semua warga dan tertuang dalam undang-undang.
“Kami sudah mulai menertibkan kondisi yang ada di sekretariat DPRD Deliserdang. Bahkan sudah dilakukan mutasi secara besar-besaran di sektor pimpinan eselon terhadap personal yang terlibat dalam kegaduhan yang ada. Kami juga mengutus untuk mendalami dan memeriksa seluruh personal-personal ASN lengkap dengan terlibat dalam proses perekrutan maupun pemutasian tersebut,” ungkap Lom Lom.
“Kami juga akan mendalami dan memutasi pejabat di sekwan. Sebenarnya, apa yang bapak-ibu minta sudah kami lakukan seperti memutasikan,” ungkap Lom Lom.
Lom Lom Suwondo berharap, petugas yang diutus dapat menyelesaikan dan menggali semua permasalahan yang ada dan melaporkannya.
“Hak-hak normatif pegawai honorer yang ada di kantor DPRD Deliserdang akan diberikan, karenanya kita masih menunggu laporan,” tutur Lom Lom Suwondo.
Setelah mendapat penjelasan dari Lom Lom Suwondo, massa membubarkan diri dengan tertib.(rin)