Scroll Untuk Membaca

Sumut

PKPA Apresiasi Proses Perkara Anak Di PN Gunungsitoli

PKPA Apresiasi Proses Perkara Anak Di PN Gunungsitoli
Penasehat Hukum Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Cabang Nias, Elisman Harefa, SH mengapresiasi PN Gunungsitoli dalam menangani perkara anak. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

GUNUNGSITOLI (Waspada): Proses perkara yang menimpa 4 siswa salah satu SMA usai pelimpahan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli mendapat apresiasi dari PKPA Cabang Nias.

Apresiasi terhadap Pengadilan Negeri Gunungsitoli tersebut disampaikan oleh Penasehat Hukum Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Cabang Nias, Elisman Harefa, SH saat dikonfirmasi, Minggu (25/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kami mengapresiasi hakim yang menangani perkara empat anak ini di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, prosesnya sudah sesuai pada perkara pidana anak sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak,” ujar Elisman.

Dia juga menanggapi kisruh yang berkembang terkait ambisi pihak-pihak tertentu untuk dilakukan penahanan oleh hakim terhadap empat orang anak pelajar SMA ini seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

“Seharusnya JPU dan juga pengacaranya memberi pemahaman kepada pihak korban, mengedukasi pihak korban bukan malah menanyakan melalui media, bahwa perkara anak tidak boleh disamakan dengan pidana umum, selayaknya pihak korban menghormati proses hukum yang sedang berjalan, semoga proses ini selalu berpedoman pada SPPA,” ucap Elisman.

Menurutnya dalam perkara ini, pelaku dan korban adalah sama-sama anak di bawah umur, dan semestinya juga sama-sama dilindungi sehingga penerapan hukum dilakukan secara fair dan adil.

“Perkara anak tidak boleh disamakan dengan pidana umum, karena asas dalam peradilan anak ini menganut Asas Lex Specialis, jadi hal-hal yang sudah diatur secara khusus, tidak boleh dikesampingkan oleh hal-hal yang umum atau delik umum, yang artinya delik khusus dalam UU SPPA harus mengensampingkan delik umumnya,” tutur Elisman.

Selain itu, Elisman Harefa juga menyampaikan terima kasih kepada Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Sibolga yang telah memberi rekomendasi untuk tidak dilakukan penahanan terhadap empat anak pelajar tersebut sejak tahapan penyidikan hingga diversi terakhir di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

“Penahanan terhadap empat anak tersebut yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli selama lima hari, menurut kami tidak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak, sudah kita daftarkan untuk Prapid, besok jadwalnya juga di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, termohon pertama Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, termohon kedua Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan termohon ketiga Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” pungkas Elisman.

Seperti diberitakan sebelumnya, 4 siswa salah satu SMA di Kota Gunungsitoli yang menjadi tersangka kasus perkelahian, sempat ditahan oleh JPU Kejaksaan Negeri Gunungsitoli selama 5 hari. (a26)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE