GUNUNGSITOLI (Waspada): Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Nias mengapresiasi proses peradilan perkara anak di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli terkait kasus kekerasan fisik empat siswa SMA. Keempat terdakwa berinisial JL, FT, AL, dan MM.
“Kami dari PKPA Nias juga sekaligus kuasa hukum mengapresiasi hakim tunggal yang menangani perkara empat anak ini di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, prosesnya sudah sesuai pada perkara pidana anak sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Penasihat Hukum PKPA Cabang Nias, Elisman Harefa, SH, Selasa (24/6).
Elisman mengatakan, tidak ditahannya keempat terdakwa merupakan hak hakim, mempertimbangkan status mereka sebagai pelajar aktif. “Kami berpendapat bahwa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam hal ini Hakim sudah sesuai dengan SPPA dan terkait penangguhan sudah tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2012,” tandas Elisman.
Praktisi dan Akademisi Perlindungan Anak, Dr. Beniharmoni Harefa S.H., LL.M, menegaskan penanganan perkara anak harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Penahanan terhadap anak prinsipnya merupakan suatu hal yang harus dihindari. Anak harus dihindarkan dari proses peradilan formal, termasuk upaya paksa penahanan,” ucap Dr. Beniharmoni. Ia berharap hakim bertindak bijak dan adil dalam memberikan putusan.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan Kamis (26/6).(a26)