P.SIDIMPUAN (Waspada): R alias Lombu, 28, warga Jalan Dwikora, Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, ditangkap pada saat bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Gunawan Efendi, membenarkan penangkapan tersebut, Senin (9/12/2024).
Berawal dari R alias Lombu membuat akun Facebook palsu. Kemudiian menaikkan status tentang maraknya peredaran narkoba di kampungnya, dan meminta Polisi untuk segera menindaknya.
Dengan akun Facebook palsu (fake) @siskarahmadani Rahmadani, pelaku berlagak playing victim (mengaku sebagai korban, padahal pada faktanya dialah pelakunya).
Pada status di medosnya, ia menandai (tag) akun Polres Padangsidimpuan dan lainnya. Sehingga status itu cepat menyebar dan mendapat tanggapan dari Polres. Kasatres Narkoba perintahkan anggota untuk menyelidikinya.
Dalam penyelidikan pada Sabtu (7/12/2024) sore di Jalan Dwikora Desa Palopat Pijorkoling, petugas mencurigai dua pria di salah satu rumah. Kemudian melakukan pengintaian dan penggrebekan.
Kedua pria itu ialah R alias Lombu dan IWL, 39, warga Kelurahan Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Mereka sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Dari kotak rokok yang diberikan R kepada IWL pada saat penggrebekan, ditemukan plastik klip transfaran berisi sabu seberat 0,21 gram. Kemudian petugas menggeledah seisi rumah, ditemukan toples kaca berisi empat bungkus sabu dengan total berat 16,15 gram.
Ditemukan juga barang bukti lain berupa sebungkus plastik klip transfaran kecil dan dua buah sendok pipet serta satu timbangan elektrik. Tersangka R alias Lombu mengakui itu semua miliknya dan mendapatkan sabu dari seseorang di Kota Medan.
Dia juga mengaku bahwa akun Facebook @siskarahmadani Rahmadani itu miliknya. Sengaja ia buat akun palsu dan menaikkan status tentang narkoba serta minta Polisi menangkapnya, bertujuan agar hanya tinggal dia yang mengedar sabu di kampung itu.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan sedang diproses hukum,” kata Kasat Reskrim sembari mengimbau masyarakat agar cerdas bermedia sosial, sehingga tidak terjebak status hoaks seperti yang dibuat R alias Lombu. (a05)
Keterangan Gambar
Tersangka berikut barang bukti sabu-sabu pada saat diamankan di Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)