Scroll Untuk Membaca

EkonomiSumut

Plt. Bupati Palas Diminta Ikut Awasi Harga TBS

Kecil Besar
14px

PADANGLAWAS (Waspada): Plt. Bupati Padanglawas (Palas) diminta ikut awasi harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit baik di tingkat petani maupun harga di beberapa pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Padanglawas.

Demikian Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Padanglawas, Ir. H. Lukman Nasution, Selasa (17/5) saat melakukan aksi keprihatinan di depan kantor Bupati Palas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Plt. Bupati Palas Diminta Ikut Awasi Harga TBS

IKLAN

Kata Lukman, aksi itu mereka lakukan menyusul kondis harga TBS yang semakin tidak menentu, dengan harga yang semakin anjlok yang kini hanya Rp1.600 per kilogram. Padahal beberpa bulan lalu harga TBS di tingkat petani sudah mencapai Rp3.800 per kilogram.

Karena itu APKASINDO minta agar Plt. Bupati Palas ikut serta mengawasi harga TBS di wilayah Kabupaten Padanglawas. Apalagi mayoritas masyarakat di Padanglawas mayoritas petani kelapa sawit.

Plt. Bupati Palas Diminta Ikut Awasi Harga TBS

Selain itu, Plt. Bupati Palas juga diminta agar seluruh PKS yang ada di Padanglawas dapat menyesuaikan harga TBS sesuai yang ditetapkan dinas pertanian dan perkebunan provinsi Sumatera Utara.

Kemudian APKASINDO Padanglawas juga menyampaikan aspirasi kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Plt. Bupati Palas untuk mencabut larangan ekspor CPO (Crude Palm Oil) kelapa sawit.

Plt. Bupati Padanglawas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, Cht, MM, MSi menyambut positif aksi APKASINDO Padanglawas. Dan dalam waktu dekat akan memanggil investor pengelola PKS yang beroperasi di wilayah Kabupaten Padanglawas.

Di samping itu, Pemkab Palas juga akan menyampaikan seluruh tuntutan dan statemen yang disampaikan APKASINDO ke pemerintah atasan. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE