SIBUHUAN (Waspada): Plt. Bupati Padanglawas (Palas), drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, MSi, MH harusnya bersikap tegas dalam memimpin Padanglawas, jangan sampai nanti terjebak dalam kebijakan yang menyalahi aturan.
Hal itu disampaikan mantan Ketua DPRD Kabupaten Padanglawas, Ir. H. Syarifuddin Hasibuan, MSi, Senin (16/1), menyikapi persoalan yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini.
Terutama yang berkaitan dengan ketekoran kas daerah, terjadinya defisit anggaran hingga tidak mampu membayarkan sejumlah kegiatan, utamanya kegiatan fisik tahun anggaran 2022 yang nilainya mencapai Rp.17,8 miliar.
Kata Ketua DPRD pertama Kabupaten Padanglawas periode 2008-2009 ini, bahwa kondisi ini memang tidak lazim terjadi, karena hal seperti ini sering terjadi di masa transisi pemerintahan.
Kejadian di Padanglawas, sepertinya lebih dominan diakibatkan kelemahan pemerintahan, sehingga para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak maksimal dalam bekerja dan mendukung pencapaian visi misi pemerintah daerah.
Zarnawi, selaku Plt. Bupati yang miliki tanggungjawab penuh terhadap APBD Padanglawas seharusnya bersikap tegas kepada seluruh pimpinan OPD, juga terhadap pimpinan OPD yang tidak mau sejalan dalam mendukung pencapaian visi misi Pemerintah Kabupaten Padanglawas.
Maka, jika ingin memimpin Padanglawas dengan baik, sebagaimana harapan masyarakat dan tokoh-tokoh terdahulu yang telah ikut berjuang atas lahirnya kabupaten ini, sebaliknya Plt Bupati Padanglawas,, drg H. Ahmad Zarnawi harus tegas. Dan tidak membiarkan pimpinan OPD yang sama sekali tidak berpihak, atau tidak mau mendukung program dan kegiatan pemerintahan.menuju ke arah yang lebih baik. .
Sebelumnya Fajaruddin Hasibuan, S.Sos, Plt. Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Padanglawas secara terpisah mengatakan, bahwa defisit anggaran yang terjadi itu diakibatkan pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah dan tidak memenuhi target. Di mana dari estimasi capaian PAD sebelumnya sekitar Rp96 miliat yang tidak terealisasi mencapai sekitar Rp40 miliar lebih.
Tetapi setelah dilakukan evaluasi dan pembahasan yang lebih mendalam dengan tim anggaran daerah, bahwa penundaan pembayaran kegiatan yang sudah selesai dikerjakan pihak ketiga, segera dibayarkan setelah hasil evaluasi Gubsu terhadap APBD Palas TA 2023 turun, kata Fajaruddin. (a30/B)











