SAMOSIR (Waspada) : Rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang beragendakan pembahasan dan persetujuan bersama atas ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025 ditunda pada, Rabu (20/11) kemarin.
Melalui sambungan telepon, Wakil Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon menyampaikan kepada Waspada.id, bahwa Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang tidak dapat hadir, sehingga menyebabkan rapat paripurna pun tertunda.
“Rapat ditunda karena Plt Bupati Samosir tidak menghadiri, dan memberikan surat tugas kepada Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak untuk mewakili menghadiri rapat. Padahal, sesuai tatib DPRD nomor 1 tahun 2020 tidak bisa diwakilkan kalau tidak bupati atau wakil bupati berhalangan tetap,” kata Nasib Simbolon via sambungan telepon, Kamis (21/11).
Seharusnya lanjut Nasib, rapat paripurna dijadwalkan Rabu dan Kamis, tetapi karena ketidakhadiran Plt Bupati Samosir, maka rapat diubah menjadi Kamis dan Jumat.
“Seharusnya hasil banmus Rabu dan Kamis, paripurna tahap pertama penyampaian laporan banggar, tanggapan perorangan dan fraksi, kemudian paripurna tahap kedua nota jawaban bupati terhadap tanggapan perorangan dan tanggapan akhir fraksi,” ungkap Nasib.
Sekdakab Samosir, Marudut Tua Sitinjak ketika dikonfirmasi Waspada terkait ketidakhadiran Plt Bupati Samosir, Martua Sitanggang pada rapat paripurna DPRD Samosir mengatakan, bahwa Martua sedang melakukan perjalanan dinas di luar kota.(cvs)











