Scroll Untuk Membaca

Sumut

Plt Bupati Serahkan LKPD Pemkab Palas TA 2021 Kepada BPK RI Sumut

Kecil Besar
14px

PALAS (Waspada): Pelaksana tugas (Plt) Bupati Padang Lawas (Palas) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Tahun Anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (22/3).

Menurut Hj. Yenni Nurlina, SP kepala Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Padang Lawas, penyerahan LKPD pemkab Palas kepada BPK RI itu berlangsung di kantor BPK RI Sumut di Medan.

Penyerahan LKPD itu sesuai perintah Undang undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) menyatakan Laporan keuangan disampaikan gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan anggaran berakhir.

Dalam kesempatan itu, Plt. Bupati Padang Lawas drg.H. Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt, MM, M.Si di dampingi Sekda Arpan Nst, S.Sos, Inspektur Harjusli Fahri Siregar dan Kaban BPKAD Palas, Yenni Nurlina Siregar, SP .

Pl Bupati danmenyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Tahun Anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Menurut drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, MSi mengatakan,
bahwa penyerahan LKPD tersebut merupakan wujud komitmen dan keseriusan Pemkab Padang Lawas dalam mengelola keuangan daerah secara tertib, taat kepada peraturan perundang undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab.

Namun memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat sesuai dengan azas umum pengelolaan keuangan daerah¹ sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. (a30/B)

Keterangan foto: Plt Bupati Padang Lawas (Palas) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah TA 2021 kepada BPK RI Perwakilan Sumut.(waspada/ist)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE