Scroll Untuk Membaca

Sumut

Plt Bupati Tapsel Dalam Proses Pemanggilan, Ada 44 ASN Di Sumatera Utara Lakukan Pelanggaran Pemilu

Plt Bupati Tapsel Dalam Proses Pemanggilan, Ada 44 ASN Di Sumatera Utara Lakukan Pelanggaran Pemilu
Komisioner Bawaslu Sumut Divisi Humas, data dan informasi, Saut Boangmanalu. Foto. Ardana Nasution
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menyampaikan sampai hari ini ada 266 temuan dan laporan pelanggaran pada Pilkada 2024, menurut data ada sebanyak 44 Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terlibat dalam kampanye.

Usai acara konsolidasi media dalam rangka penguatan pemberitaan pada pengawasan tahapan pemilihan serentak, yang digelar, Kamis (21/11) Komisioner Bawaslu Sumut Divisi Humas, data dan informasi, Saut Boangmanalu, menyampaikan sejumlah laporan dan temuan Bawaslu pada Pilkada Sumatera Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dikatakannya, laporan dan temuan yang diterima Bawaslu Sumut berjumlah 266 kasus yang terdiri dari 21 temuan dan 245 laporan.

Saut mengatakan, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh ASN terjadi di Tapanuli Selatan, disana terekam oleh Bawaslu ada 15 ASN terlibat dalam kampanye pemenangan salah satu paslon Pemilihan Bupati dan Pemilihan Gubernur.

“Keterlibatan ASN, kalau dari sisi kuantitas itu paling besar di Tapanuli Selatan karena disana melibatkan 15 ASN, sampai hari ini mereka sedang diproses apakah mereka nanti dugaannya benar terbukti atau belum kita belum tahu karena masih berproses,” kata Saut.

Masuk kedalam laporan tersebut adalah kasus deklarasi calon bupati dan wakil bupati serta calon gubernur dan wakil gubernur oleh Lurah dan Kepala Desa yang terjadi di Tapanuli Selatan. Yang juga menyeret Plt Bupati Tapanuli Selatan saat ini.

“Kasus yang sudah viral disana itu deklarasi, ada sejumlah kepala desa dan lurah yang dia berstatus ASN dia deklarasi mendukung kepada salah satu bupati, mendukung salah satu gubernur. Kemudian ada lagi kasus yang sedang kita tangani yang melibatkan plt bupati yang diduga mengarahkan sejumlah ASN yang dilarang sebenarnya berkampanye,” ungkap Saut kepada wartawan.

Saut mengungkapkan, kasus itu kini sedang diproses di Gakkumdu Bawaslu Tapanuli Selatan.

“Itu dilaporkan ke Bawaslu Sumut dan dilaporkan juga ke bawaslu Tapsel, dari bawaslu Sumut sudah melimpahkan ke bawaslu Tapsel dan itu sedang berproses,” ucapnya.

Hingga saat berita ini ditulis, menurut Saut sudah ada dua kali pemanggilan terhadap Plt Bupati Tapsel, dikarenakan yang bersangkutan belum hadir pada pemanggilan pertama.

“Kalau tidak salah dua hari yang lalu dilakukan pemanggilan terhadap Plt Bupati yang sebelumnya dipanggil dia tidak datang, kita akan periksa lagi apa dia datang pada pemanggilan kedua ini atau tidak,” jelas Saut.

Saut juga membeberkan bahwasanya ada 44 ASN termasuk pejabat daerah masuk dalam temuan dan laporan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu. Disana juga termasuk lurah dan perangkat desa.

“Pejabat daerah, berdasarkan klasifikasi terlapor itu ada 44 ASN, perangkat desa, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota. Jadi datanya ada 30 masyarakat umum, 131 penyelenggara pemilu, 44 asn, dan 49 calon bupati dan wakil bupati, dan calon walikota dan wakil walikota,” beber Saut.

Menurut Saut, Bawaslu sudah memproses beberapa pelanggaran yang terjadi di beberaoa daerah.

“Yang sudah dieksekusi itu di Gunung Sitoli, sudah diproses dan Sekda nya sudah jadi tersangka. Termasuk juga di Tapanuli Selatan itu setelah diproses ada beberapa ASN ada camat, lurah, sudah digeser ke penyidik sudah masuk dia ke pembahasan sentra Gakkumdu dan dalam waktu dekat prosesnya akan diputuskan apakah ini pidana atau tidak. Termasuk di Tapanuli Utara juga ada yang melibatkan ASN itu,” paparnya.

Selain pelanggaran oleh ASN, Saut pun menambahkan sejumlah pelanggaran pun ditemukan yang mana dilakukan oleh penyelenggara pemilu itu sendiri.

“Kemudian pelanggaran kode etik itu ada 19, artinya itu penyelenggara. Kemudian pelanggaran pidana itu ada 2, pelanggaran hukum lainnya ada 11, itu bisa kepala daerah ke mendagri dll. Kalau berdasarkan tahapan, 6 temuan dan laporan di tingkat perekrutan adhoc,” jelas Saut.(Adn)

Berikut data pelanggaran yang terekam oleh Bawaslu Sumut, per hari Selasa (19/11).

– Jumlah Laporan dan Temuan Sejumlah 266 Kasus, yang terdiri dari 21 Temuan dan 245 Laporan.
– Dari jumlah laporan dan temuan tersebut:
104 teregistrasi,
134 tidak diregistrasi,
7 belum teregistrasi
– Klasifikasi Pelanggaran :
8 Pelanggaran Administratif
19 Pelanggaran Kode Etik
2 Pelanggaran Pidana
11 Pelanggaran Hukum Lainnya
– Sebaran temuan dan laporan terjadi di :
Kabupaten Asahan, Batubara, Deliserdang, Karo, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Langkat, Madina, Nias Selatan, Nias Barat, Nias Utara, Padang Lawas, Sergai, Simalungun, Tapsel, Taput, Tapteng, Toba, Kota Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematang Siantar dan Gunung Sitoli.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE