Scroll Untuk Membaca

Sumut

PMA-AFN Terima Dokumen Model B1 KWK Dari PKS

PMA-AFN Terima Dokumen Model B1 KWK Dari PKS
Kecil Besar
14px

PADANG LAWAS (Waspada): Pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati, Putra Mahkota Alam Hasibuan (PMA)-Achmad Fauzan Nasution (AFN) kembali menerima surat Rekom model B1 KWK dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS).

Demikian Putra Mahkota kepada Waspada melalui telepon seluler, Selasa (20/8). Bahwa pasangan PMA-AFN benar-benar semakin siap menyongsong Pilkada di Kabupaten Padang Lawas.

Termasuk rekom model B1 KWK dari PKS yang ditandatangani langsung Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen Aboe Bakar Alhabsyi.

Alhamdulillah kita kembali mendapatkan tambahan rekomendasi dari PKS, kata Putra Mahkota, balon Bupati Palas.

Kata Putra Mahkota yang juga merupakan ketua BPC HIPMI Palas ini, dengan diterimanya dokumen model B1 KWK dari PKS telah membuat mereka semakin optimis menuju Pilkada Palas.

Apalagi rekomendasi dukungan dan dokumen model B1 KWK dari parpol sampai sekarang sudah diterima dari lima parpol, selain dari PKS yang baru saja diterima.

Juga dari beberapa parpol lainnya, termasuk dari PAN, Hanura, NasDem, dan PKB juga sudah menyerahkan rekomendasi dukungan persetujuan berupa dokumen model B1 KWK.

Dalam artian sudah ada lima Parpol menjadi pengusung pasangan PMA -AFN untuk mengikuti kontestasi Pilkada Padang Lawas yang akan berlangsung 27 November mendatang.

Sehingga dukungan terus mengalir, karena itu ia sangat bersyukur dan berterimakasih atas kepercayaan beberapa partai politik tersebut.

Namun terima kasih juga kepada masyarakat Palas, baik tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh pendukung dan simpatisan, kata Putra. (a30/B)

Keterangan foto : Presiden PKS menyerahkan rekomendasi dukungan model B1 KWK kepada bakal calon Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, Selasa (20/8).(Waspada/Ist)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE