Sumut

PMII Madina Desak Pemerintah Tertibkan 120 Penyedia WiFi Ilegal di Mandailing Natal

PMII Madina Desak Pemerintah Tertibkan 120 Penyedia WiFi Ilegal di Mandailing Natal
Ketua PC PMII Mandailing Natal, Abdul Rahman Hasibuan
Kecil Besar
14px

PANYANBUNGAN (Waspada.id): Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal (Madina) mendesak pemerintah untuk menertibkan sekitar 120 penyedia layanan WiFi yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di berbagai wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Penertiban tersebut dianggap penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, menjaga keselamatan publik, dan memastikan tata kelola telekomunikasi yang taat hukum.

Penegasan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari desakan sebelumnya dan memperkuat hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Mandailing Natal dengan Direktur Utama PT Azkyal Network Madina pada 19 Januari 2026, di mana data tentang penyedia WiFi ilegal tersebut diungkapkan.

“Fakta yang disampaikan dalam RDP Komisi III DPRD membuktikan bahwa persoalan WiFi ilegal di Madina bukan isu kecil. Angka 120 penyedia ini harus dipandang sebagai persoalan serius yang menyangkut hukum, keselamatan publik, dan kerugian negara,” tegas Ketua PC PMII Mandailing Natal, Abdul Rahman Hasibuan.

Menurutnya, praktik penyediaan WiFi ilegal merupakan pelanggaran hukum yang harus ditangani secara tegas dan tidak tebang pilih. Secara hukum, hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 11 ayat (1) yang mewajibkan izin untuk penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi. Pelanggar dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta sesuai Pasal 47.

Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2021, yang mengharuskan penyedia layanan internet berbadan hukum, memiliki perizinan, dan terdaftar sebagai ISP resmi. PMII Madina juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena masyarakat tidak mendapatkan jaminan kualitas layanan dan keamanan data. Jika memanfaatkan fasilitas umum seperti tiang listrik tanpa izin, hal tersebut juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial, PMII Madina akan mengawal rapat lanjutan DPRD, mendorong keterbukaan informasi publik, mendesak penegakan hukum yang adil, serta melakukan investigasi berkelanjutan sebagai pengawasan publik.

“Ini adalah kepentingan publik. PMII Madina akan tetap konsisten berada di garis depan untuk memastikan persoalan jaringan WiFi ilegal ini dituntaskan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Rahman.(id100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE