KISARAN (Waspada): Pengadilan Negeri (PN) Kisaran launching aplikasi elektronik Layanan Informasi Penetapan Permohonan (e-LIPP) serta penandatanganan MoU dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan dan Batubara di aula PN Kisaran, Senin (17/4).
Ketua PN Kisaran Halida Rahardhini, mengatakan salah satu program PN Kisaran untuk meningkatkan kinerja panitera dan meningkatkan pelayanan yang murah, praktis dan cepat kepada masyarakat di Kabupaten Asahan dan Batubara.
“Pihak Disdukcapil akan bisa membandingkan putusan penetapan permohonan dalam perkara perdata dari hard copy yang dibawa si pemohon dengan softcopy yang diupload oleh PN Kisaran melalui aplikasi e-LIPP seperti perkara perceraian, perubahan data, akte kelahiran dan akte kematian, ” jelas Halida.
Sebelum adanya e-LIPP, kata Halida, panitera secara manual mengantarkan putusan penetapan permohonan seperti perkara perubahan nama, akte dan putusan perceraian ke masing-masing Disdukcapil. Dengan adanya aplikasi e-LIPP, panitera tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mengantarkan putusan penetapan permohonan. Cukup dengan satu klik, berkas tersebut akan langsung terkirim ke Disdukcapil lewat aplikasi e-LIPP yang sudah terdaftar.
“Inovasi ini diluncurkan karena adanya intruksi dari Mahkamah Agung (MA), bahwa setiap PN di Indonesia harus membuat inovasi dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan kinerja dari pegawai PN Kisaran maupun panitera pengganti, ” tambah Halida
Kadis Dukcapil Kabupaten Batubara Maeda Soetopo yang didampingi Kadis Dukcapil Asahan Rahmanto dan jajarannya, memberi apresiasi kepada PN Kisaran yang telah meluncurkan aplikasi e-LIPP ini.
“Kami sangat mengapresiasi PN Kisaran, dengan program ini akan bermanfaat bagi kami. Dimana nantinya masyarakat sangat mudah mengurus perubahan adminduk karena adanya aplikasi e-LIPP, ” ujar Maeda. (a02/a19/a20)