PANYABUNGAN (Waspada.id): Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Yunus Saputra (YS), terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap almh. Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal sekaligus anggota Paskibra Kecamatan Natal. Putusan dibacakan dalam sidang Selasa (27/1/2026).
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berencana mengajukan banding terhadap putusan tersebut. “JPU akan segera menyatakan banding,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jufri Wandi Banjar Nahor, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Kelompok keluarga korban yang diwakili kuasa hukum Dees Alwi Tan menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang berjalan transparan dan profesional. Namun, mereka belum sepenuhnya puas dan berharap pidana mati dapat diterapkan melalui banding.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Kepolisian Resor Mandailing Natal, Kapolsek Natal, serta Pengadilan Negeri Mandailing Natal atas kerja sama dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
Majelis hakim menyatakan YS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan JPU.
Kasus pembunuhan yang terjadi beberapa bulan lalu sempat mengguncang masyarakat Mandailing Natal dan menarik perhatian publik luas. Korban yang dikenal sebagai siswi dan anggota paskibra tersebut membuat berbagai elemen masyarakat menyampaikan duka mendalam sekaligus tuntutan keadilan.(id100)










