TOBA (Waspada.id) : Pengadilan Negeri (PN) Balige menerapkan restorative justice (RJ) pada sidang gedung luar gedung (zitting plaats) pertama kalinya dengan nomor perkara 103/Pid.B/2025/PN Blg pada hari Jumat, (10/10/2025) lalu.
Humas PN Balige, Josua Novirio Pardede, S.H., ketika dikonfirmasi Waspada.id, Jumat (17/10/2025) mengatakan, pada perkara ini terdakwa ARMS didakwa dengan Pasal 362 KUHP atas perbuatan Terdakwa mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Revo berwarna hitam merah dengan nomor rangka : MH1JBE217CK189167, nomor Mesin : JBE2E1186909 dengan plat terpasang BB 4843 CB yang merupakan milik Saksi Hotnia Gemma Heppyrida Malau.
Dalam pemeriksaan perkara tersebut Majelis Hakim yang diketuai Josua Novirio Pardede, S.H., dengan hakim anggota Putri Tresia Tampubolon, S.H., dan Sarah Yananda, S.H., mengupayakan penerapan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Pada tanggal 10 Oktober 2025 tercapainya kesepakatan restorative justice dan merupakan kesepakatan restorative justice pertama di Kabupaten Samosir. Kesepakatan itu dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh terdakwa dan korban, serta diketahui Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim. Dalam kesepakatan tersebut, pada pokoknya berisi bahwa korban telah memaafkan terdakwa dan terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Josua Pardede.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samosir pada tanggal 16 Oktober 2025 dalam tuntutannya memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan menyatakan terdakwa Ariel Rikki M. Sinambela telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Ariel Rikki M. Sinambela selama 1 tahun dan 6 bulan.
“Lalu kami selaku Majelis Hakim pada tanggal 16 Oktober 2025 telah menjatuhkan putusan yang telah mempertimbangkan Kesepakatan Perdamaian antara Terdakwa dan Korban dan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan menyatakan terdakwa Ariel Rikki M. Sinambela tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” imbuhnya.
“Dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan upaya memulihkan hubungan antara terdakwa dengan Korban dan keadilan restoratif tidaklah dipandang sebagai suatu upaya untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa namun sebagai alasan yang meringankan hukuman terdakwa yang mana akan dipertimbangkan sebagaimana akan dituangkan dalam amar putusan,” pungkasnya.
Putusan ini menegaskan penerapan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana pencurian sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2024 merupakan wujud transformasi penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan dan keseimbangan dari pada pembalasan semata. (id52)