Sumut

PN Sei Rampah Eksekusi Restoran Simpang Tiga Perbaungan

PN Sei Rampah Eksekusi Restoran Simpang Tiga Perbaungan
Proses eksekusi Restoran Simpang Tiga yang berlokasi Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Sergai oleh pihak PN Sei Rampah, Kamis (8/5) Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

PERBAUNGAN (Waspada) : Tim Jurusita PN Sei Rampah melakukan eksekusi dengan mengosongkan aset PTPN IV Regional II berupa bangunan Restoran Simpang Tiga Perbaungan di lahan seluas 2.679 meter persegi di Simpang Pantai Cermin, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (8/5).

Sebelumnya sejak 23 tahun terakhir, aset negara ini disewakan oleh salah satu koperasi karyawan tanpa izin Perusahaan kemudian dijadikan cabang restoran Simpang Tiga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Proses eksekusi berlangsung lancar disaksikan sejumlah pihak yang bersangkutan. Proses ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Yakni Putusan Mahkamah Agung No: 3825K/Pdt/2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi No: 588/Pdt/2023PTMDN Jo Putusan Pengadilan Negeri No: 4/Pdt.G/2023/PNSrh.

Jurusita PN Sei Rampah Rahmad Diansyah di lokasi eksekusi yang membacakan berita acara eksekusi mengatakan eksekusi dilakukan setelah adanya putusan pengadilan inkrah. Kami ucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah mendukung kelancaran proses hari ini.

Perkara ini berawal pada 2001 silam. Saat itu, pengurus salah satu koperasi karyawan unit usaha PTPN IV (sekarang PTPN IV Regional II) memohon dukungan dari Direksi untuk membuka usaha restoran di lahan seluas 2.679 meter persegi yang berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU) Adolina.

Kemudian melalui surat permohonannya, pengurus koperasi menyampaikan niat ingin memberdayakan kembali bangunan di lahan HGU tersebut untuk dijadikan rumah makan bernama Restoran Simpang Pantai Indah yang pengelolaannya dilakukan bekerja sama dengan pengusaha profesional di bidang jasa boga.

Direksi menyetujui permohonan itu dengan maksud mendukung keberlangsungan koperasi serta kesejahteraan anggotanya yang mayoritas karyawan unit usaha PTPN IV. Namun bukannya mengusahai dan mengelola kembali, mereka justru menyewakan aset Perusahaan ke pihak lain.

Pada Januari 2002, pengurus koperasi menyewakan bangunan dan lahan kepada pengusaha restoran berinisial S selama 15 tahun, terhitung mulai 1 Januari 2001 sampai 1 Maret 2016. S sendiri merupakan pemilik restoran mewah RM Simpang Tiga yang memiliki sejumlah cabang di sejumlah provinsi di Indonesia.

Kemudian pada Maret 2016, pengurus koperasi dan anak kandung S yang berinisial DBS melanjutkan perjanjian sewa-menyewa selama 12 tahun, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2016 sampai 1 Maret 2028. Akibat dua perjanjian tersebut, PTPN IV mengalami kerugian materil dan immateril senilai total Rp17.603.450.000.

Selanjutnya pada 2023, PTPN IV Regional II melayangkan gugatan perdata melalui Jaksa Pengacara Negara ke PN Sei Rampah. Majelis hakim menyatakan perjanjian sewa-menyewa antara pihak pengurus koperasi dengan S maupun DBS tidak sah.

Hakim menghukum mereka untuk menyerahkan lahan tersebut kembali kepada PTPN IV Regional II.

Upaya banding dilakukan para tergugat beserta notaris berinisial RN selaku turut tergugat ke Pengadilan Tinggi Medan. Hasilnya, majelis hakim menguatkan putusan PN Sei Rampah Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Srh. Mahkamah Agung juga menolak kasasi pihak terkait pada 2024 lalu.

“Setelah pengosongan ini, Tim Jurusita PN Sei Rampah akan mengembalikan objek perkara kepada PTPN IV selaku pemilik aset,” sebut Rahmad.

Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution menyampaikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan eksekusi. Kembalinya aset ini merupakan bentuk penguatan komitmen PTPN IV dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara untuk sebesar-besarnya kepentingan publik.

Menurut Ridho, keberhasilan ini bukan semata-mata soal pemulihan hak. Tetapi juga bagian dari langkah strategis untuk memperkuat peran PTPN IV Regional II dalam mendukung ketahanan ekonomi nasional.

“Alhamdulillah, hari ini kita menyaksikan selesainya proses eksekusi dengan baik dan tertib. Pengembalian aset ini merupakan langkah penting dalam upaya PTPN IV Regional II untuk mengamankan aset-aset strategis Perusahaan demi meningkatkan kontribusi terhadap negara dan mendorong kesejahteraan masyarakat,” papar Ridho.

Diakui Ridho, bahwa pemulihan aset ini akan memberikan dampak positif dalam jangka panjang, baik dari sisi pengelolaan yang lebih profesional maupun dari sisi peningkatan produktivitas.

Pengelolaan akan dilakukan secara optimal dan penuh tanggung jawab dengan orientasi pada peningkatan nilai tambah bagi negara serta manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

PTPN IV Regional II lanjut Ridho, berkomitmen mengelola kembali aset ini dengan optimal, profesional dan akuntabel. Tujuan akhirnya adalah memberikan nilai tambah yang berkelanjutan bagi negara, memperluas kesempatan kerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.

Ditambahkan Ridho menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya kepada PN Sei Rampah dan aparat terkait, atas dukungan dan kerja sama yang diberikan selama proses hukum berlangsung.

Pihaknya sebut Ridho, berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat, sehingga ke depan setiap potensi aset negara dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan nasional.

Terpisah, Kuasa Hukum Tergugat, Moeslim Moes, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Sei Rampah dengan nomor: 1/Akta – Pdt.PK/2025/PN Srh jo. Nomor: 4/Pdt.G/2023/PN/Srh pada Selasa (18/3).

Menurut Moeslim, eksekusi dinilai terburu-buru karena dilakukan tanpa tahapan konstatering atau verifikasi objek sengketa.

PN Sei Rampah dinilai Moeslim, memaksakan kehendaknya tanpa mengikuti tahapan yang seharusnya. Dirinya menilai ini berat sebelah.

Pihaknya tetap yakin PK yang diajukan ke Mahkamah Agung akan dikabulkan.

“Kami akan menuntut kembali dan mengajukan eksekusi apabila PK diterima,” pungkas Moeslim Moeis.

Juru Bicara (Jubir) PN Sei Rampah Muhammad Luthfhan Hadi Darus yang dihubungi Waspada, Kamis sore via WhatsApp mengatakan eksekusi dilaksanakan hari ini, Kamis (8/5).

“Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Perkara Putusan No 4/PDT.G/2023/PN Srh Jo. 588/PDT/2023/PT Mdn Jo. 3825 K/PDT/2024,” tegas Luthfhan.

Ditambahkan Jubir PN Sei Rampah, eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Sei Rampah Sri Wahyuni, disaksikan dia orang saksi yaitu Amri Satya dan Rahmad Diansyah.

“Alhamdulillah eksekusi berjalan aman, lancar dan kondusif dengan pengamanan ketat aparat serta tidak ada perlawanan. Eksekusi yang dilaksanakan pada hari ini membuktikan komitmen PN Sei Rampah telah bersunggung-sungguh dalam menyelesaikan perkara eksekusi,” pungkas Luthfhan. (a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE