TAPSEL (Waspada): Kelompok Tani (Poktan) Saroha bantah kelola area Lahan Kawasan Cagar Alam Dolok Sipirok (CADS). Poktan yang bekerjasama dengan Toba Pulp Lestari (TPL) itu mengatakan lahan yang mereka kelola tidak sedikitpun bersinggungan dengan area lahan milik negara.
“Tidak benar tuduhan yang mengatakan kami mengelola lahan yang masuk ke dalam lokasi Cagar Alam Dolok Sipirok (CADS) seperti apa yang diberitakan salah satu media online itu,” ujar Feri Siregar, salah satu pengurus Koptan Saroha, Sabtu (20/05)
Katanya, area yang mereka kelola merupakan lahan warisan milik leluhur mereka sebagai keturunan marga Siregar yang telah ada sejak sebelum Indonesia merdeka, dan hal ini sesuai dengan surat keterangan dari Dinas Kehutanan Daerah Tapsel Nomor 522/1747/2007, tentang keterangan status lahan yang dikelola oleh Kelompok Tani Saroha.
Kata Fery, surat keterangan status lahan yang ditujukan kepada Kelompok Tani Saroha tersebut sah dan sudah diterima mereka dengan luas lokasi yang dapat dikelola mencapai lebih kurang 400 Ha dan berada di luar kawasan hutan negara, sesuai dengan Peta yang terlampir.
Sedangkan lahan yang dituduhkan berlokasi di Dusun Aek Latong, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki luas 600 Ha lebih dan lokasi tersebut merupakan habitat Orangutan Tapanuli.
Akibat dari tuduhan tersebut, ujar Fery, kelompok Tani Saroha dirugikan, mereka meminta tuduhan tersebut agar diklarifikasi.
Dalam kesempatan itu, dengan tegas Fery menegaskan bahwasanya jika ada yang tidak sesuai silahkan digugat melalui pemerintah.(a31)
Keterangan gambar:
Fery Siregar.