MADINA (Waspada): Ditreskrimsus Polda Sumut masih melakukan tahap pendalaman kasus penindakan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, yang ditangkap Senin (26/5/25).
Demikian Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan, kepada wartawan melalui pesan Whatsapp (WA), Selasa (27/5/25). Kabid Humas Poldasu mengakui bahwa saat ini personel masih di lapangan dan dalam pendalaman.
Sebelumnya dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan Ditreskrimsus Polda Sumut melalui Unit III Subdit Tipiter telah melakukan penindakan terhadap pelaku PETI di Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dalam operasi itu petugas berhasil mengamankan 2 unit excavator dan membawa 4 orang terduga pelaku PETI.(a32)











