MEDAN (Waspada.id): Tim Jahtanras Polda Sumut bersama Pomdam I/BB menggerebek lapak perjudian di wilayah Tanah Karo, Senin (8/9).
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 29 orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa mesin tembak ikan, peralatan dadu, handphone, serta uang tunai jutaan rupiah.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (9/9) menyampaikan bahwa penindakan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait perjudian di Jl. Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Tim gabungan dipimpin Kasubdit III Jahtanras bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 29 orang, terdiri 22 pria dan 7 wanita, berikut barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian. Seluruhnya sudah dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun personel gabungan yang terlibat dalam operasi itu, berjumlah 42 orang, terdiri dari personel Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, Pomdam I/BB, serta Samapta Polda Sumut.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 6 mesin judi tembak ikan, 5 chip tembak ikan, 1 buku cek argo, 4 set dadu, 2 terpal lapak dadu kopyok, 9 unit handphone dan uang jutaan rupiah.
Petugas kemudian memasang garis polisi di lokasi serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo untuk pengembangan kasus.
Kombes Ferry menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus konsisten dalam menindak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Polda Sumut berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya. Keamanan dan ketertiban bersama hanya dapat terwujud melalui sinergi antara aparat dan masyarakat,” kata dia.(id99)