MADINA (Waspada): Dirkrimsus Polda Sumut mengatakan tidak ada kata lepas terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Hal itu disampaikan Kepala Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Rudi Rifani S.Ik melalui panggilan Whatsapp (WA) kepada wartawan, Rabu (28/5/25).Hal itu disampaikannya terkait penindakan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dilakukan Tim dari Subdit III Tipiter Unit III Ditreskrimsus Polda Sumut.
Mantan Kapolres Madina ini menyampaikan bahwa pelaku sudah diperiksa dan alat barang bukti masih ditahan di Kota Padangsidimpuan, serta anggota tim masih terus melakukan operasi di Madina. Pihak Dirkrimsus juga akan meminta keterangan ahli dalam kasus ini.
Sebagai mantan Kapolsek Panyabungan (1997-1998) dan Kapolres Mandailing Natal (2016), Kombes Pol. Rudi Rifani juga menyampaikan rasa prihatinnya terhadap kerusakan alam di Bumi Gordang Sambilan karena itu ia berkomitmen akan menindak tegas para pelaku PETI.
“Saya juga mantan dari Madina, merasa kasihan dengan masyarakat dan kerusakan alam yang diakibatkan penambangan. Saya juga berpesan kepada semua untuk segera mungkin akan kita tindak tegas termasuk kepala desanya. Karena itu masyarakat juga segera menghentikan aktivitas pertambangan yang merusak alam dan mencemari lingkungan,” ucap Dirkrimsus Pol. Rudi Rifani.(a32)











