Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polesta Deliserdang Tangkap 5 Pelaku Curat Sepeda Motor Di Pantai Labu

Polesta Deliserdang Tangkap 5 Pelaku Curat Sepeda Motor Di Pantai Labu
Polresta Deliserdang mengamankan 5 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun 4, Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Polresta Deliserdang berhasil menangkap 5 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun 4, Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Anda Sibarani, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya pada Kamis, (9/10/2025) yang lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polresta Deliserdang berhasil terduga para pelaku tindak pidana curat di daerah tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar, S.I.K dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin, (20/10/25) memaparkan, berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya sedang berkendara menuju rumah di Desa Durian. Saat melintas di lokasi kejadian, korban dihadang oleh tiga orang pelaku yang mendorongkan becak motor ke tengah jalan. Akibatnya, korban terjatuh dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah Pantai Labu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polresta Deliserdang segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa, (14/10/25) kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RAP (19) di Jalan Lintas Medan–Siantar, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya, yakni EPS, 29, dan PW, 36,” ungkap Kompol Risqi Akbar.

Selanjutnya, tambah Kasat, tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku yakni EPS dan PW di wilayah Kecamatan Lubukpakam.

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, tim juga mengamankan dua orang lain yang terlibat dalam penjualan hasil curian sepeda motor tersebut berinisial HK, 19, dan Y di kawasan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

“Kepada petugas, para pelaku mengaku telah menjual sepeda motor curian tersebut seharga Rp2,3 juta dan membagi hasilnya untuk masing-masing. Pelaku PW berperan membawa lari motor korban dan menjualnya bersama Y kepada pembeli di daerah Percut Seituan,” papar Kompol Risqi.

Ia juga membeberkan, dari hasil interogasi juga diketahui bahwa pelaku HK turut menerima bagian uang hasil penjualan motor senilai Rp450 ribu. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit becak motor yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, serta sepasang sandal milik salah satu pelaku.

“Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga pelaku utama, yakni PW , RAP, dan EPS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara dua pelaku lainnya, HK dan Y dijerat Pasal 363 ayat (1) jo pasal 55 dan 66 KUHP karena turut membantu dalam penjualan hasil curian”, tandas Kasat Reskrim (id.28/habil)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE