Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Polisi Amankan 1 Kg Ganja Bersama 2 Tersangkanya

Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Polsek Binjai Timur amankan 1 Kg ganja yang baru dipanen bersama 2 pria di Jalan Soekarno-Hatta, Km. 17 Lingkungan II Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Sabtu (1/10) dinihari.

Kedua tersangka masing masing berinitial RYS, 27, warga Dusun Kaperas, Desa Kaperas, Kec. Kutalimbaru, Kabupaten Langkat dan AP, 23, warga Dusun Bangun Jahe, Desa Rumah Galo, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi Senin (3/10) ketika dikonfirmasi menjelaskan penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan warga terkait maraknya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah tersebut.

Menanggapi informasi tersebut, Unit Reskrim, Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede langsung memerintahkan Kanitreskrim Ipda Alex Pasaribu SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

“Informasi yang didapat menjadi pedoman penting dimana anggota telah mengetahui ciri-ciri dari terduga. Selanjutnya menuju TKP dan benar ada 2 orang laki-laki seperti ciri-ciri dimaksud,” ujarnya.

Junaidi menjelaskan, dalam penangkapan tersebut petugas terlebih dahulu mencoba memancing pelaku dengan berpura-pura memesan ganja. Lalu saat transaksi dilakukan, pelaku pun memperlihatkan narkotika jenis ganja tersebut.

“Saat itu juga petugas langsung mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti berupa 1 karung goni berisikan diduga narkotika jenis daun ganja seberat kurang lebih 1 kilogram, 1 tas ransel loreng tempat penyimpanan diduga narkotika jenis daun ganja, 2 unit HP merk Oppo A7 warna silver dan Oppo A5S warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda CBR warna Hitam BK 6832 MBC, 1 dompet kulit warna hitam,” sebutnya.

Ketika dilakukan interogasi, kedua terduga mengaku disuruh oleh seseorang bernama JS, penduduk Desa Kuta Rakyat (lidik) untuk menjualkan daun ganja tersebut, selanjutnya mereka mengambil daun ganja tersebut dalam kondisi yang sudah dimasukkan dalam karung goni dari Kp. Tugu Kuliki Desa Kuta Rakyat Kec. Naman Teran Kab. Karo. Hasil penjualan nantinya akan disetorkan kepada JD senilai Rp1.5 juta dan dari hasil penjualan tersebut, mereka mendapatkan upah Rp500 ribu.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut (a03).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE