BINJAI (Waspada): Serse Narkoba Polres Binjai Senin (28/11).sekitar pukul 00.30 WIB berhasil mengamankan 3 tersangka terlibat kasus narkoba jenis sabu, 1 diantaranya wanita.
Kini ketiga tersangka masing masing AJ, 30, warga jalan Balai Desa Kelurahan :alang Kecamatan Medan Sunggal dan MY, 25, seorang wanita warga Tanjung Jati Kecamatan Binjai Barat dan MAA, 29, warga Jalan Balai Desa Kelurahan :alang Kecamatan Medan Sunggal diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai bersama barang buktinya untuk pengusutan selanjutnya.


Keterangan yang berhasil dikumpulkan waspada di lapangan Selasa (29/11) menyebutkan awalnya pihak Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat kalau di Jalan Letnan Umar Baki Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Pihak Kepolisian begitu mendapat informasi, langsung melakukan penyelidikan, dengan cara pengintaian dan pengamatan di sekitar rumah atau TKP, Jalan Letnan Umar Baki, dan tepatnya pada pukul 00.30 WIB petugas melihat adanya 3 orang yang terdiri dari 2 orang laki laki dan orang wanita mencurigakan yang sedang berdiri di depan pagar rumah di lokasi tersebut.
Saat itu juga petugas langsung menghampiri dan mengamankan ketiga orang tersebut serta melakukan penggeledahan badan dan menemukan serta menyita 1 bungkus plastik transparan berisikan sabu-sabu dari salah seorang laki-laki dengan inisial AJ dan diakui narkoba tersebut adalah miliknya.
Lalu dilakukan interogasi awal terhadap ketiga tersangka, mereka mengaku bahwa keberadaannya di rumah tersebut untuk melakukan transaksi jual beli sabu-sabu. Dan sabu-sabu tersebut diperoleh dari M yang tinggal di Medan, menurut pengakuan tersangka AJ.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 1 bungkus narkotika jenis sabu sabu yang di bungkus plastik transparan, berat bruto 8,17 gram dan 2 unit handphone merk Oppo warna hitam dan Vivo warna silver.

Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan 3 tersangka yang terlibat kasus narkoba jenis sabu.
Dan dikatakannya pula terhadap ketiga orang pelaku dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Yo 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup, ucapnya.(a03).











