GUNUNGSITOLI (Waspada): Tim Unit IV Sat Reskrim Polres Nias mengamankan empat orang karyawan RS Bethesda Gunungsitoli yang diduga melakukan pelanggaran pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai ketentuan, Selasa (20/5).
Kapolres Nias melalui Kasat Reskrim, AKP Adlersen Lambas Parto. SH, MH membenarkan pihaknya telah mengamankan 4 orang karyawan RS. Bethesda Gunungsitoli yang diduga melakukan pelanggaran pengelolaan limbah medis.
Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai prosedur.

Mendapat laporan tersebut personel Sat Reskrim Polres Nias bergerak cepat melakukan pembuntutan terhadap satu unit mobil pickup yang mengangkut limbah medis dari RS Bethesda menuju Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.
Sekira pukul 10.00 Wib, petugas mendapati empat orang sedang menurunkan 2 boks besar berisi limbah medis padat dari mobil pick up ke sebuah gudang tidak jauh dari jalan umum. Keempat orang yang merupakan karyawan RS Bethesda langsung diamankan oleh petugas bersama mobil pick up dan barang bukti.
Keempat orang karyawan RS Bethesda yang diamankan tersebut diketahui berinisial D.F.Z, 19, C.L., 28, D.L, 26 dan F.M.S.L., 18.

Kasat Reskrim mengatakan pengelolaan limbah medis memiliki standard regulasi yang ketat dan harus dipatuhi.
“Kami akan mendalami dugaan adanya pelanggaran undang undang lingkungan hidup dan peraturan terkait limbah B3,” ujar Adlersen.
Disebutkan dalam.penanganan kasus ini, polisi telah mengambil beberapa langkah langkah antara lain mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan 4 orang karyawan RS Bethesda Gunungsitoli beserta satu unit mobil pick up dan 2 boks besar berisi limbah medis padat. Membuat laporan polisi Model A serta melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku.
Saat ini proses penyidikan terus dilakukan polisi untuk mengungkap pihak pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran pengelolaan limbah medis tersebut.(a26)