Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polisi Binjai Tangkap Bandar Narkoba Di Langkat

Polisi Binjai Tangkap Bandar Narkoba Di Langkat
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Satresnarkoba Polres Binjai menangkap seorang bandar narkoba, TMY, 29, di Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Selasa (27/5) pukul 00.15 WIB. Penangkapan berawal dari informasi tokoh masyarakat tentang meresahkannya peredaran narkoba di daerah tersebut.

Tim yang dipimpin Iptu Alex P. Pasaribu, SH, melakukan penyelidikan dan menemukan TMY sesuai ciri-ciri yang diberikan. Saat didekati, TMY berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah pengejaran singkat.

Dari tangan TMY, polisi menyita 9 butir pil ekstasi (5 utuh, 4 pecah), 1 unit HP Redmi warna ungu, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU nopol BK 4202 ABY warna hitam. TMY yang beralamat di Jalan Sembada X No. 20 Medan Selayang, Kota Medan, dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan komitmen Polres Binjai untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Binjai.(sri)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE