Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polisi Binjai Tangkap Dua Mahasiswa Pengedar Ekstasi

Polisi Binjai Tangkap Dua Mahasiswa Pengedar Ekstasi
DRR, 20, dan DP, 20, bersama barang bukti yang diamankan. Ist
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai menangkap dua mahasiswa, DRR, 20, dan DP, 20, karena mengedarkan pil ekstasi di Jalan Musholla, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Jumat (13/6) pukul 19.30 WIB. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

Rilis Humas Polres Binjai Sabtu (14/6) membeberkan dari penggeledahan terhadap DRR, polisi menemukan 10 butir ekstasi dalam plastik klip transparan; 5 butir berwarna merah muda dan 5 butir kuning, dengan berat total 3,28 gram. Ekstasi tersebut disimpan di saku celana depan DRR. DP tidak ditemukan membawa barang bukti.

Keduanya mengaku akan menjual ekstasi tersebut menggunakan sepeda motor Honda Vario BK 4209 AFA dan ponsel milik DP. Uang hasil penjualan akan digunakan untuk foya-foya.

Kedua mahasiswa asal Jalan Karya, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini mengaku mendapatkan ekstasi dari seseorang berinisial AC di Jalan Kapten Sumarsono, Medan. Polisi masih memburu AC.

Barang bukti yang diamankan selain ekstasi, juga sepeda motor dan ponsel Android merek Redmi. DRR dan DP dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara. (sr)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE