Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polisi Binjai Tangkap Dua Pengedar Ekstasi

Polisi Binjai Tangkap Dua Pengedar Ekstasi
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai menangkap dua pria, ACN, 18, dan KZ, 21, karena diduga mengedarkan narkoba jenis ekstasi. Penangkapan dilakukan Selasa (27/5) pukul 01.00 WIB di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di lokasi tersebut. Petugas yang dipimpin Ipda Eddy Supratman, SH, kemudian melakukan penyelidikan. Kedua tersangka ditemukan di pinggir jalan, berdiri di samping sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor. Kecurigaan petugas muncul melihat gelagat keduanya yang gugup saat dihampiri.

Penggeledahan menghasilkan barang bukti 7 butir pil ekstasi warna kuning (2,57 gram) dan 1 butir pil ekstasi warna merah muda (0,23 gram), keduanya terbungkus plastik klip transparan. Satu unit HP Realme warna putih juga disita.

Dalam interogasi, ACN dan KZ mengaku tinggal di Dusun Bakti, Desa Sukaraya, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Mereka mengaku hendak mengantar pesanan ekstasi ke Kota Binjai.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara. Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan komitmen Polres Binjai untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Binjai. (Sri)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE