BINJAI (Waspada): Satresnarkoba Polres Binjai menangkap MR, 21, di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (4/6) pukul 23.15 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan MR yang sedang berkomunikasi melalui telepon genggam.
Kecurigaan petugas mengarah pada MR yang kemudian terbukti membawa 20 butir pil ekstasi (7,29 gram) dan satu unit HP.
MR mengaku akan menjual ekstasi tersebut di Binjai. Ia kini ditahan di Polres Binjai dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan komitmen Polres Binjai untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.(sr)












