Sumut

Polisi Ciduk Pengedar Ekstasi Di Binjai

Polisi Ciduk Pengedar Ekstasi Di Binjai
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Satresnarkoba Polres Binjai menangkap MR, 21, di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (4/6) pukul 23.15 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan MR yang sedang berkomunikasi melalui telepon genggam.

Kecurigaan petugas mengarah pada MR yang kemudian terbukti membawa 20 butir pil ekstasi (7,29 gram) dan satu unit HP.

MR mengaku akan menjual ekstasi tersebut di Binjai. Ia kini ditahan di Polres Binjai dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan komitmen Polres Binjai untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.(sr)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE