Sumut

Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Wanita Tewas Di Lift KNIA

Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Wanita Tewas Di Lift KNIA
Ketua Umum LBH Yesaya 56, Bornok Simanjuntak. (Waspada/Edward Limbong)
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yesaya 56, meminta agar pihak Kepolisian dapat mengusut secara tuntas terkait adanya wanita yang terjatuh dari lift Kuala Namu International Airport (KNIA) yang ditemukan sudah membusuk, secara pidana dan pihak keluarga bisa menggugat secara perdata.

Demikian Ketua Umum LBH Yesaya 56, Bornok Simanjuntak SH MH, kepada Waspada, Kamis (4/5) di Lubukpakam. Menurut Bornok, bila peristiwa itu tidak diusut tuntas, maka bisa merusak citra Deliserdang, apalagi itu merupakan bandara Internasional bisa berpengaruh kepada wajah Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Harus diusut bagaimana pelayanan yang baik dari fasilitas itu, bagaiaman teknis dan pengelolaan sarana itu hingga bisa memakan korban jiwa,” ujarnya.

Bornok mengakui, kalau dilihat dari video yang beredar, dia tidak melihat pintu yang di belakang. “Mungkin benar suatu kelalaian dan sudah ada muncul aturan pidananya, yaitu kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, akan dimintai pertanggungjawaban pidananya,” akunya.

“Bandara itu kan merupakan salah satu kebanggan dari Kabupaten Deliserdang ataupun masyarakat Sumut. Itu milik kita semua, namun dengan peristiwa itu, kita cukup prihatin karena sudah menimbulkan duka,” tambah Bornok.

Menurutnya, pemantau CCTV sudah terindikasi ada kelalaian, karena seharusnya CCTV yang berada ditempat umum, dapat diputar ulang atau dipercepat melihatnya untuk mengetahui apa yang terjadi disana. “Jangan sesudah ada masalah, baru buka CCTV” katanya.

Sepatutnya, citra baik dan kebanggan itu harus dipulihkan dengan mengusut tuntas kasus itu, sehingga kepercayaan dari layanan yang diberikan pengelola KNIA mendapat jaminan dari masyarakat luas.

Selain itu, pihak keluarga bisa mengajukan gugatan perdata sesuai pasal 1365 KUHPerdata, karena dalam pasal itu dijelaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan karena kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama, yaitu pelaku tetap bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.

“Sehingga pihak keluarga bisa mengajukan secara pribadi menuntut ganti kerugian atas meninggalnya korban,” tegas Bornok.

Sementara sebelumnya diberitakan, mayat wanita, Asiah Shinta Dewi Hasibuan 43, warga Warga Jalan Garuda Kelurahan Sei Kambing Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, ditemukan sudah membusuk telungkup mengenakan pakaian Gamis, Kamis (27/4) pukul 16.00 WIB, di lantai dasar lift terminal Bandara Kualanamu. (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE