P.BRANDAN (Waspada): Seorang pria berinisial WK, 29, ditangkap personel Polsek Pangkalanbrandan setelah diketahui menipu keluarganya dengan mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Sumut. Penipuan ini terungkap berkat laporan keluarga yang curiga terhadap aktivitas terlapor.
Kasus bermula ketika korban yang merupakan menantu pelaku merasa curiga setelah melihat video di mana WK yang sebelumnya mengaku dipanggil dinas oleh pimpinannya di Direktorat Narkoba Polda Sumut, justru terekam sedang duduk santai di sebuah warung dan minum kopi, Rabu (28/5/25).
Kecurigaan ini makin bertambah setelah korban bertanya kepada saksi Siti Hajar, istri siri pelaku, mengenai status sebenarnya suaminya yang kerap meminta uang dengan alasan keperluan dinas.
Merasa ada kejanggalan, saksi Ridwan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polsek Pangkalan randan. Kapolsek langsung memerintahkan unit fungsi dan Kanit Provos untuk mengecek dan menemui WK.
Saat dimintai klarifikasi mengenai status keanggotaannya, WK yang merupakan warga Batam itu mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Briptu dan berdinas di Polda Riau yang saat ini diperbantukan di Polda Sumut.
Namun, ketika diminta menunjukkan kartu anggota dan nomor registrasi pusat (NRP), WK tidak dapat menunjukkannya dan mengaku tidak mengetahui NRP tersebut. Akhirnya, WK mengaku bahwa dirinya sebenarnya adalah mantan anggota Polri yang sudah dipecat dan selama ini menipu istri serta keluarganya dengan menyamar menggunakan identitas palsu bernama Briptu Nando Yuda Pratama.
Akibat penipuan ini, pelapor dan anak pelapor mengaku mengalami kerugian materi hampir mencapai Rp10 juta. Uang tersebut diberikan kepada WK dengan alasan untuk biaya dinas ke Polda Sumut dan kebutuhan kerja lainnya, yang dijanjikan akan diganti setelah gaji keluar. Selain itu, diketahui juga anak perempuan korban telah dinikahkan secara siri dan sedang mengandung.
Merasa tertipu dan malu dengan masyarakat sekitar, korban yang merupakan warga Jl Pelabuhan Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan itu membuat laporan resmi ke Polsek Pangkalanbrandan untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak memakan waktu lama, Kanit Reskrim Polsek P. Brandan, Ipda Heri Nalom Ompusunggu, SH, berhasil menangkap WK, Minggu (1/6/25) dan membawanya beserta barang bukti ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.
Kapolsek Pangkalanbrandan AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH , menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius demi menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada korban.
“Penipuan berkedok sebagai anggota Polri adalah tindakan yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama institusi kepolisian. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku agar kasus serupa tidak terulang kembali,” ujar Kapolsek.(cbap)